Berita Nasional
Mahfud MD Sebut Prabowo Punya Gagasan Perpanjang Usia Pensiun TNI sejak Masih Jabat Menhan
Prabowo yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan, menyayangkan tenaga para TNI tak dimaksimalkan hingga usia lebih lanjut.
Editor: Noviana
TRIBUNNEWSMAKER - Presiden Prabowo Subianto rupanya pernah menyinggung mengenai usia pensiun prajurit TNI di umur 58 tahun.
Prabowo yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan, menyayangkan tenaga para TNI tak dimaksimalkan hingga usia lebih lanjut.
Hal ini dibeberkan Mantan Menkopolhukam Mahfud MD yang saat itu merupakan lawan bicara Prabowo.

Adapun rencana penambahan usia pensiun prajurit TNI ini belakangan menjadi salah satu topik yang jadi polemik dalam revisi Undang-Undang (UU) TNI.
Mahfud mengungkapkan saat itu ia dan Prabowo tengah menghadiri sebuah acara di Gelora Bung Karno.
"Ada peringatan hari Bhayangkara di GBK, di Gelora Bung Karno. Saya duduk dan berdampingan di panggung kehormatan itu berdiri menghormati perwira tinggi yang datang. Lalu, kita berbicara berdua," ujar Mahfud di kawasan Kramat Senen Jakarta Pusat pada Selasa (18/3/2025).
"Saya lupa siapa yang mulai. Tapi, pembicaraan saya itu, waktu itu Pak, ini orang gagah-gagah begini tuh, yang baris itu sebentar lagi pensiun. Kan rugi ya, kalau terlalu muda sudah pensiun, padahal tenaganya masih sangat produktif. Umur 58, pensiun," lanjut dia.
Baca juga: Kode Prabowo Subianto, Sebut Jaksa Agung sedang Kejar Seseorang hingga Adanya Penghasut Mahasiswa
Kemudian, kata dia, mereka berdua berbicara rencana mengusulkan untuk menambah usia pensiun prajurit.
Salah satunya, kata dia, perbandingan dengan usia pensiun prajurit di Amerika Serikat.
"Karena, di Amerika sendiri itu, pensiun itu umur 62, 64, 66, bahkan bisa diperpanjang umur 68. Masa, di Indonesia, 58 orang harus punya pensiun. Sehingga, itu juga bukan hal baru," ungkapnya.
Komisi I DPR Sepakat Bawa Ke Paripurna
Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (18/3/2025).
Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan revisi UU TNI ini.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, kemudian meminta persetujuan resmi dari peserta rapat.
"Selanjutnya, saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?" tanya Utut.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Anggota Panja DPR Ungkap Hasil Rapat Dengan Pemerintah
Diberitakan juga sebelumnya ada yang menarik dalam rapat lanjutan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 antara DPR dan Pemerintah, Senin (17/3/202) malam.
Di mana ada dua perubahan pasal, yakni pasal 7 ayat 2 dan pasal 47.
Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengatakan, pada pasal 7 ayat 2 terkait operasi non-militer yang sebelumnya dalam naskah hasil pembahasan, pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI di luar perang.
Namun, ada perubahan, tidak ada lagi poin soal TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.
"Awalnya dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya ada dua usulan. Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber," kata TB Hasanuddin di Jakarta, Senin (17/3/2025) malam.
"Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan," lanjut dia.
Sementara, kata TB, perubahan Pasal 47 di mana dalam UU TNI 2004, prajurit dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga.
Dalam RUU terbaru, perwira TNI aktif hanya dapat menjabat di 15 kementerian/lembaga, yang sebelumnya diusulkan menjadi 16 K/L.
"Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus," ujar dia.
TB mengatakan, penambahan lima pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan pada RUU TNI, mengingat karena dalam UU terkait kementerian/lembaga yang dimaksud memang sudah dicantumkan aturan tentang hal tersebut.
Sehingga agar lebih rigid, maka dimasukkan juga di dalam RUU TNI. Rinciannya yakni sebagai berikut:
1. Peran TNI dalam penanggulangan bencana
- UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Berlaku sejak tahun 2007.
- Dilanjutkan dengan terbitnya Perpres 1/2019 tentang BNPB dimana TNI dilibatkan sebagai unsur pengarah dalam penanggulangan bencana.
2. Peran TNI pada Keamanan Laut
- Perpres 178/2014 tentang Bakamla mengatur peran TNI dalam melakukan patroli keamanan dan keselamatan wilayah perairan. Berlaku sejak 2014
- UU 32/2014 tentang Kelautan mengatur tugas Bakamla untuk melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan. Berlaku sejak 2014
3. Peran TNI dalam pengelolaan perbatasan
- Perpres 44/2017 tentang Perubahan atas Perpres 12/2010 tentang Badan Nasional Penegelola Perbatasan yang mengatur Panglima TNI sebagai Anggota BNPP pada Pasal 6. Berlaku sejak 2017
4. Peran TNI pada BNPT
- Dalam Pasal 43 I ayat (1) UU No. 5 Tahun 2018, disebutkan bahwa tugas TNI dalam mengatasi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP). Berlakuk sejak tahun 2018. Berlaku sejak 2018
5. Peran TNI pada Kejaksaan Agung
- UU 11/2021 tentang Perubahan atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Mengatur tentang jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Berlaku sejak tahun 2021
"Sementara, di luar posisi tersebut, prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil lain setelah mundur dari dinas keprajuritan," kata dia.
Selain itu, TB juga menjelaskan, pasal 53 terkait batas usia pensiun, RUU TNI mengubah batas usia pensiun berdasarkan pangkat.
Dalam UU saat ini, batas usia pensiun dibagi menjadi dua klaster, yakni 58 bagi perwira dan 53 bagi tamtama dan bintara.
Sementara, dalam RUU TNI berdasarkan naskah DIM, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat. Rinciannya yakni sebagai berikut:
Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
- Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
- Perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
- Perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
- Perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).
Di luar itu, ada beberapa pengecualian lain terkait usia dinas. Pertama, khusus bagi Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang - undangan.
Kemudian, untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) atau jenderal, batas usia pensiun paling tinggi, yakni umur 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali (dalam setahun) sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Selain itu, TB mengatakan, yang memang perlu mendapatkan perhatian dalam revisi UU TNI ini adalah pasal 39.
Pasal itu menyatakan prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis lainnya.
"Pasal ini tetap sama, prajurit TNI tidak boleh menjadi anggota partai politik, terlibat dalam bisnis, atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan jabatan politik lainya," katanya.
Dengan revisi ini, TB berharap UU TNI yang baru dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam pemerintah.
(Tribunnews.com/ Gita Irawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Cerita Pernah Bicara dengan Prabowo Soal Rencana Penambahan Usia Pensiun Prajurit TNI
Isu Matahari Kembar usai Menteri Prabowo Panggil Jokowi 'Bos', Ini Kata PDIP hingga Istana |
![]() |
---|
Reaksi Rocky Gerung hendak Diundang Presiden Prabowo Subianto Bertemu, Singgung Indonesia Gelap |
![]() |
---|
3 Orang Dekat Prabowo Subianto Diserang, Pakar Singgung Upaya Sistematis Lemahkan Pemerintahan |
![]() |
---|
Pernah Dibocorkan Mahfud MD, Ini Alasan Prabowo Kebut Revisi UU TNI: Nggak Ada Niat Dwifungsi! |
![]() |
---|
Saat Prabowo Subianto Dicecar 7 Jurnalis selama 3 Jam, Bahas RUU TNI hingga Teror Kepala Babi |
![]() |
---|