Info GTK 2025
Mendikdasmen Resmi Umumkan Tunjangan Guru Cair di Bulan Maret, Hadiah Idul Fitri
Kabar baik untuk para guru, sebelum idul fitri tunjangan segera cair, jangan lupa untuk cek rekening pribadi dan sudah sesuai syarat yang berlaku.
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kabar baik untuk para guru, sebelum idul fitri tunjangan segera cair, jangan lupa untuk cek rekening pribadi dan sudah sesuai syarat yang berlaku.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengungkapkan bahwa para guru, baik yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN, akan menerima tunjangan pada bulan Maret ini.
Menurut Mu'ti, tunjangan tersebut akan langsung dikirimkan ke rekening masing-masing guru, dan ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah yang diberikan sebagai hadiah dalam rangka perayaan Idul Fitri 2025.
"Transfer langsung di bulan Maret ini merupakan hadiah untuk para guru agar dapat merayakan Idul Fitri dengan gembira," kata Mu'ti dalam peluncuran mekanisme baru tunjangan guru ASN Daerah di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
Mu'ti mengatakan, para guru telah berjuang mencerdaskan anak-anak bangsa sehingga tunjangan ini untuk memberikan semangat dalam bekerja.
"Agar mereka dapat lebih sejahtera dan bekerja lebih baik dalam menunaikan tugas mencerdaskan bangsa," kata dia.
Baca juga: Tunjangan Guru 2025, Jadwal Pencairan Langsung ke Rekening Pribadi, Pastikan Cek Info GTK!
Mekanisme baru tunjangan guru ASN Daerah langsung ke rekening guru ini menepis anggapan bahwa pemerintah anti kritik dan tidak mendengar aspirasi masyarakat.
"Karena itu, tidak benar kalau pemerintah anti kritik dan tidak mendengar aspirasi masyarakat," tutur Mu'ti.
Sebelumnya, penyaluran tunjangan guru ASN Daerah ditransfer ke rekening kas umum daerah untuk selanjutnya ditransfer ke rekening guru.
Baca juga: Segera Cair! Panduan Verifikasi Rekening untuk Tunjangan Guru Maret 2025 di Info GTK
Baca juga: Panduan Lengkap Memahami Kode Status Info GTK untuk Tunjangan Profesi Guru 2025
"Proses transfer memakan waktu yang lama, para guru menerima per tiga bulan. Bahkan, di beberapa daerah mengalami keterlambatan dengan berbagai alasan," kata dia.
Kebijakan tersebut berlangsung kurang lebih 15 tahun sejak 2010 hingga 2024 sebelum akhirnya diubah pada masa kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto.
(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com)