Info GTK 2025
Jangan Bingung! Ini Dia Penjelasan Tentang Kode 20 Info GTK, Apa Itu dan Kenapa Penting bagi Guru?
Apa sebenarnya kode 20 tersebut, dan mengapa hal ini begitu relevan untuk diketahui oleh para tenaga pendidik? Mari kita bahas lebih dalam!
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Banyak orang kini sedang ramai mencari tahu arti dari "kode 20 Info GTK" yang trending di mesin pencarian Google.
Kemungkinan besar, mereka yang penasaran dengan kode ini adalah kalangan guru.
Pencarian ini terkait erat dengan tunjangan profesi guru (TPG). Banyak guru yang ingin memahami maksud dari kode 20 yang muncul dalam sistem Info GTK.
Kode ini memiliki arti penting dalam proses pemberian TPG, sehingga pemahaman tentangnya sangat dibutuhkan oleh para guru.
Mulai dari kode 01, hingga 99.
Lalu, apa itu kode 20 Info GTK?
Baca juga: Jangan Lewatkan! Cara Cek Tunjangan Guru di Info GTK Setelah Cair Secara Praktis
Penjelasan kode 20 Info GTK
Kode 20 dalam sistem Info GTK merujuk pada status pengajuan Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTPG) untuk guru Non-ASN (Aparatur Sipil Negara) dan guru Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
Kode ini menunjukkan bahwa pengajuan SKTPG sedang dalam proses verifikasi lebih lanjut dan terdeteksi valid.
Ini merupakan kode baru yang muncul pada tahun 2024, menggantikan proses sebelumnya yang tidak mencakup kode ini13.
Dalam konteks pengajuan SKTPG, kode 20 menandakan bahwa semua data yang diperlukan telah diperiksa dan valid, namun masih memerlukan langkah-langkah tambahan sebelum SKTPG dapat diterbitkan.
Setelah melewati tahap ini, status pengajuan biasanya akan berubah ke kode 08, yang menunjukkan bahwa SKTPG telah terbit dan siap untuk pencairan tunjangan
Jika status pengajuan Anda berubah dari kode 20 ke kode 07 dalam sistem Info GTK, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
-
Tetap Tenang: Perubahan status dari kode 20 ke kode 07 menunjukkan bahwa pengajuan Anda masih dalam proses dan data Anda valid. Kode 07 berarti Anda sedang menunggu penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTP) dan tidak perlu khawatir.
-
Pantau Status Secara Berkala: Terus cek status pengajuan di Info GTK untuk melihat apakah ada perubahan lebih lanjut. Jika status Anda berubah menjadi kode 08, itu berarti SKTP telah terbit dan Anda tinggal menunggu pencairan tunjangan.
-
Hindari Mengubah Data: Jangan melakukan perubahan pada data Dapodik atau Info GTK tanpa alasan yang jelas, karena ini dapat menyebabkan status Anda kembali ke kode sebelumnya (seperti kode 02 atau 20) dan memperlambat proses.
-
Koordinasi dengan Operator Dapodik: Jika setelah beberapa waktu status Anda tidak berubah, sebaiknya hubungi operator Dapodik di sekolah Anda untuk memastikan bahwa semua data sudah benar dan tidak ada masalah yang menghambat proses.
-
Gunakan Layanan Daring TPG: Anda juga dapat menghubungi layanan daring TPG untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai status pengajuan dan langkah-langkah yang perlu diambil selanjutnya.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat memastikan bahwa proses pengajuan SKTP Anda berjalan lancar hingga mendapatkan hasil yang diinginkan.
Baca juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Cair Sebelum Lebaran 2025, Cek Validasi Rekening di Info GTK, Ini Caranya
Arti Kode di Info GTK 2025
Kode 01: Beban Mengajar Tidak Linier
Kode ini muncul jika seorang guru mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan sertifikasinya.
Misalnya, seorang guru Matematika mengajar Seni Budaya. Akibatnya, data di Dapodik tidak terbaca, dan statusnya menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Solusinya, guru perlu memastikan beban mengajar sesuai dengan sertifikasi yang dimilikinya.
Kode 02: Beban Mengajar Tidak Memenuhi Syarat
Guru yang mendapatkan kode ini berarti jumlah jam mengajarnya belum memenuhi syarat minimal untuk mendapatkan tunjangan.
Jika ini terjadi, guru harus menambah jam mengajar sesuai ketentuan atau mengajukan perbaikan data di Dapodik.
Kode 04: Status Info GTK Belum Valid untuk TPG 2025
Kode ini diberikan kepada guru yang belum bersertifikasi atau Nomor Registrasi Guru (NRG) belum terbit.
Untuk mengatasi ini, guru dapat berkoordinasi dengan operator profesi di tingkat kabupaten/kota atau provinsi guna memastikan penerbitan NRG.
Kode 06: Akun Tidak Aktif atau Usia Pensiun
Jika seorang guru mendapatkan kode ini, berarti sistem mendeteksi bahwa akun guru tersebut tidak aktif atau sudah memasuki usia pensiun (60 tahun ke atas).
Jika terjadi kesalahan, segera laporkan ke Dinas Pendidikan setempat.
Kode 07: Menunggu Penerbitan SKTP
Guru dengan kode ini tinggal menunggu proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Jika SKTP sudah terbit, guru akan diminta menandatangani SPJ sebelum tunjangan cair.
Kode 08: Status Valid, Tinggal Menunggu Pencairan
Kode ini adalah kabar baik bagi guru karena berarti statusnya telah valid, SKTP sudah terbit, dan hanya tinggal menunggu pencairan tunjangan ke rekening bank.
Kode 13: Menunggu Validasi Rekening
Kode ini menunjukkan bahwa pengusulan SKTP masih dalam proses karena rekening guru masih perlu divalidasi.
Guru dapat mengecek rekening yang terdaftar di Info GTK dan berkoordinasi dengan bank terkait jika diperlukan.
Kode 16: Menunggu Pengusulan oleh Operator Tunjangan
Jika kode ini muncul, berarti status Info GTK sudah valid, tetapi SKTP belum terbit karena masih menunggu pengusulan oleh operator tunjangan.
Pastikan operator segera melakukan pengusulan agar tidak terjadi keterlambatan pencairan.
Baca juga: Cara Login Info GTK 2025, Simak Fungsi & Fitur pada Website, Guru Bisa Pantau Hasil Data Dapodik
Kode 17: Guru Sertifikasi Tidak Aktif Permanen
Kode ini diberikan jika seorang guru berpindah dari Kemendikdasmen ke Kementerian Agama (Kemenag). Dalam kasus ini, guru tidak lagi berhak menerima TPG dari Kemendikbud.
Kode 19: Sertifikasi Tidak Valid
Kode ini muncul jika mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan ijazah yang dimiliki. Jika ada kesalahan, guru bisa melakukan verifikasi melalui Dinas Pendidikan setempat.
Kode 99: Guru di Luar Naungan Kemendikdasmen
Jika seorang guru mengajar di Kemenag tetapi masih terdaftar di Info GTK Kemendikbud, kode ini akan muncul.
Dalam hal ini, guru harus memastikan data mereka diperbarui sesuai dengan institusi tempat mereka mengajar.
(Tribunnewsmaker.com/Kontan.co.id/TribunMedan.com)