Breaking News:

Info GTK 2025

Info GTK 2025 - Tunjangan Guru Madrasah Cair Sebelum Lebaran, Simak Ketentuan & Jadwal, Cek Rekening

Info GTK 2025 - Tunjangan Guru Madrasah cair sebelum Lebaran, simak ketentuan dan jadwalnya, cek data kepegawaian

|
Kolase TribunNewsmaker.com/ Freepik/ TribunSumsel
INFO GTK 2025 - Tunjangan Guru Madrasah cair sebelum Lebaran 2025, cek data kepegawaian dan rekening. 

Info GTK 2025 - Tunjangan Guru Madrasah Cair Sebelum Lebaran, Simak Ketentuan & Jadwalnya, Cek Data

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru madrasah periode Januari - Februari 2025 dijadwalkan cair sebelum Lebaran.

Dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar (SPM), pencairan dana TPG segera diproses ke rekening guru madrasah.

Guru madrasah diharapkan dapat menerima tunjangan ini sebelum perayaan Idul fitri.

Pencairan ini diharapkan dapat membantu kesejahteraan guru madrasah dalam menyambut hari raya yang sudah di depan mata.

“Sesuai arahan Presiden Prabowo dan Menag Nasaruddin Umar, kami memastikan pencairan tunjangan profesi bagi guru madrasah berjalan sesuai jadwal.

Kita siapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp2 triliun yang akan cair sebelum lebaran, 18 sampai 24 Maret 2025," terang Suyitno dilansir dari laman Kemenag.

"Ini merupakan bentuk komitmen keberpihakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, untuk memberikan kesejahteraan dan profesionalisme guru madrasah di seluruh Indonesia," lanjutnya.

Baca juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Cair Langsung Ditransfer ke Rekening, Cek Info GTK 2025, Ini Besarannya

INFO GTK 2025 - Tunjangan sertifikasi guru cair, langsung ditransfer ke rekening pribadi. Ini rincian besarannya.
INFO GTK 2025 - Tunjangan sertifikasi guru cair, langsung ditransfer ke rekening pribadi. Ini rincian besarannya. (Kolase TribunNewsmaker.com/ Freepik)

TPG bagi guru madrasah yang PNS diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongannya.

Sementara tunjangan bagi guru madrasah non-ASN yang belum inpassing, saat ini akan diberikan sebesar Rp 1.500.000 terlebih dahulu.

"Terkait peningkatan TPG sebesar Rpn500.000 bagi guru madrasah Non PNS non-inpassing, akan segera disusulkan setelah payung hukumnya terbit, berupa revisi PMA tentang pembayaran TPG," sebut Suyitno.

"Peningkatan TPG bagi guru Non PNS non inpassing ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para guru, serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan di madrasah seluruh Indonesia", tambahnya.

Syarat guru dapat TPG

Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar, menambahkan bahwa TPG diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, antara lain:

1. Memiliki sertifikat pendidik yang telah terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Info GTK 2025tunjangansertifikasigururekening
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved