Breaking News:

Rekam Jejak Andi Mallarangeng yang Ditunjuk Sebagai Ketua Dewan Pakar Demokrat, Dulu Kasus Hambalang

Rekam jejak Andi Mallarangeng, politisi yang ditunjuk Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Dewan Pakar Demokrat.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Tribunnews/Herudin
ANDI MALLARANGENG - Mantan Menpora, Andi Alifian Mallarangeng dokumen Tribunnews (25/3/2025). Andi Mallarangeng pernah terlibat kasus koruspi. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Rekam jejak Andi Mallarangeng, politisi yang ditunjuk Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Dewan Pakar Demokrat.

Sekretaris Majelis Tinggi Parta Demokrat, Andi Mallarangeng kini baru saja ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pakarta Demokrat untuk periode 2025-2030.

Jabatan Andi Mallarangeng tersebut diberikan oleh Ketua Umum Demokrat AHY pada Minggu (23/3/2025).

"Yang pertama Ketua Dewan Pakar, Andi Alfian Mallarangeng sekaligus sebagai pakar bidang politik, pemerintahan, dan ketatanegaraan," ujar AHY dikutip dari Kompas.com.

Posisi Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat kini diduduki oleh Teuku Riefky Harsya.

Penunjukan Andi Mallarangeng tentu banyak menuai pro kontra oleh masyarakat.

Pasalnya, Andi Mallarangeng pernah terlibat kasus korupsi dan divonis 4 tahun penjara.

Baca juga: Rekam Jejak Mujiono Wakil Bupati Banyuwangi yang Dilantik Prabowo, Pernah Jadi Pembina Para ASN

Saat itu Andi Mallarangeng tersandung kasus korupsi ketika masih menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Andi Mallarangeng divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, Andi Mallarangeng terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

KETUM DEMOKRAT - Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat mengumumkan struktur organisasi DPP Demokrat 2025-2030, Minggu (23/3/2025).
KETUM DEMOKRAT - Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat mengumumkan struktur organisasi DPP Demokrat 2025-2030, Minggu (23/3/2025). (KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

"Mengadili terdakwa terbukti secara sah dan mayakinkan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Haswandi saat membacakan putusan.

Andi Mallarangeng terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri.

Diketahui Andi Mallarangeng melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Rekam Jejak Mimik Idayana Wakil Bupati Sidoarjo yang Dilantik Prabowo, Orang Asli Lumajang

Perbuatan Andi Mallarangeng dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi bahkan tak mengakui perbuatannya.

Hal yang meringankan hukuman Andi Mallarangeng adalah dirinya berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

Halaman
12
Tags:
Andi MallarangengPartai DemokratKasus HambalangAHYAgus Harimurti Yudhoyono
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved