Info GTK 2025
Cara Cek Tunjangan Guru di Info GTK 2025, Login Pakai Akun PTK Dapodik Buat Validasi, Ini Besarannya
Inilah cara cek tunjangan guru di Info GTK 2025, login pakai akun PTK Dapodik buat validasi, ini besarannya.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Cara Cek Tunjangan Guru di Info GTK 2025, Login Pakai Akun PTK Dapodik Buat Validasi, Ini Besarannya
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pencairan tunjangan untuk guru dimulai pada hari Jumat, 21 Maret 2025, dan akan dilakukan secara bertahap.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG).
Ditjen GTKPG mengonfirmasi bahwa pencairan tunjangan akan dilakukan mulai tanggal 21 Maret 2025.
Nunuk Suryani, Direktur Jenderal GTKPG, mengimbau agar seluruh guru ASN dan non-ASN segera melakukan validasi rekening mereka.
Proses pencairan tunjangan guru akan berlangsung dalam beberapa tahap untuk memastikan kelancaran.
Semua guru yang terdaftar diminta untuk segera menyelesaikan verifikasi data rekening agar pencairan berjalan lancar.
"Kepada Bapak, Ibu guru, segera melakukan validasi rekeningnya dengan mengecek laman Info GTK-nya," ujar Dirjen Nunuk.
Validasi dan verifikasi ini bertujuan agar penyaluran tunjangan berjalan lancar serta tepat sasaran.
Guru yang belum memverifikasi data rekeningnya diimbau segera melakukannya melalui laman Info GTK.

"Untuk memverifikasi data rekening masing-masing, dapat meng-klik pilihan Iya atau Tidak sehingga dapat terpantau," lanjutnya.
Dirjen Nunuk mengingatkan agar kesalahan data tidak menghambat pencairan tunjangan.
"Jangan sampai tunjangan Bapak/Ibu guru tertunda hanya karena data yang tidak sesuai," katanya dalam rilis Kemendikdasmen, Jumat (21/3/2025).
Guru akan mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan ada yang mendapat tambahan penghasilan.
Bagi guru di sekolah yang ingin mengecek apakah mendapatkan tunjangan atau tidak, bisa mengecek melalui website info GTK atau Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan.
Baca juga: Lebih dari Sekedar THR Lebaran 2025, Cek Rinci Bonus Guru: Ada Gaji Tambahan, Tunjangan Sertifikasi