Info GTK 2025
Tunjangan Sertifikasi Guru Cair, Segini Besarannya untuk ASN dan Non-ASN, Naik Capai Rp500 Ribu
Besaran tunjangan ini tentu menjadi perhatian penting bagi banyak pihak, mengingat peran guru yang sangat vital dalam dunia pendidikan kita.
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan kabar gembira bagi para guru.
Mulai 21 Maret 2025, tunjangan sertifikasi guru akan langsung ditransfer ke rekening pribadi masing-masing guru.
Ini adalah langkah besar yang akan mempermudah proses pencairan tunjangan bagi seluruh tenaga pengajar di Indonesia.
Lalu, berapa besar tunjangan sertifikasi yang diterima oleh guru ASN (Aparatur Sipil Negara) dan guru non-ASN?
Perlu diketahui bahwa sejak tahun 2010-2024, sekitar 15 tahun berlalu, tunjangan guru ditransfer Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Rekening Pemerintah Daerah, yaitu Rekening Kas Umum Daerah, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening guru.
Proses transfer itu sebagian besarnya dilakukan 3 bulan sekali. Selain itu, proses transfer memakan waktu yang lama, guru menerimanya per 3 bulan. Bahkan di beberapa daerah ada yang mengalami keterlambatan dengan berbagai alasan.
Baca juga: Besaran Tunjangan Guru 2025, TPG Satu Kali Gaji, Ada Gaji Tambahan Rp250 Ribu, Cek di Info GTK 2025
Berapa tunjangan sertifikasi guru
Tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Selain memegang sertifikat, guru akan mendapat TPG jika mengajar pada sekolah yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan lainnya.
Besaran tunjangan sertifikasi bagi guru PNS (pegawai negeri sipil_ bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja mereka.
Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:
Tunjangan sertifikasi Guru PNS
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Tunjangan sertifikasi Guru PNS Golongan II
- Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Baca juga: Cara Validasi Rekening di Info GTK 2025, Simak Arti Kode 01, 02, 04, 06, 07, 08, 13, 16, 17, 19, 99
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200