Breaking News:

Info GTK 2025

Tunjangan Sertifikasi Guru Cair, Segini Besarannya untuk ASN dan Non-ASN, Naik Capai Rp500 Ribu

Besaran tunjangan ini tentu menjadi perhatian penting bagi banyak pihak, mengingat peran guru yang sangat vital dalam dunia pendidikan kita.

Editor: Sinta Darmastri
Kolase TribunNewsmaker.com/ Freepik
INFO GTK 2025 - Tunjangan sertifikasi guru cair, langsung ditransfer ke rekening pribadi. Ini rincian besarannya. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan kabar gembira bagi para guru.

Mulai 21 Maret 2025, tunjangan sertifikasi guru akan langsung ditransfer ke rekening pribadi masing-masing guru.

Ini adalah langkah besar yang akan mempermudah proses pencairan tunjangan bagi seluruh tenaga pengajar di Indonesia.

Lalu, berapa besar tunjangan sertifikasi yang diterima oleh guru ASN (Aparatur Sipil Negara) dan guru non-ASN?

Perlu diketahui bahwa sejak tahun 2010-2024, sekitar 15 tahun berlalu, tunjangan guru ditransfer Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Rekening Pemerintah Daerah, yaitu Rekening Kas Umum Daerah, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening guru.

Proses transfer itu sebagian besarnya dilakukan 3 bulan sekali. Selain itu, proses transfer memakan waktu yang lama, guru menerimanya per 3 bulan. Bahkan di beberapa daerah ada yang mengalami keterlambatan dengan berbagai alasan.

Baca juga: Besaran Tunjangan Guru 2025, TPG Satu Kali Gaji, Ada Gaji Tambahan Rp250 Ribu, Cek di Info GTK 2025

Berapa tunjangan sertifikasi guru

Tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Selain memegang sertifikat, guru akan mendapat TPG jika mengajar pada sekolah yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan lainnya.

Besaran tunjangan sertifikasi bagi guru PNS (pegawai negeri sipil_ bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja mereka.

Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:

Tunjangan sertifikasi Guru PNS

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Tunjangan sertifikasi Guru PNS Golongan II

  • Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  • Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Baca juga: Cara Validasi Rekening di Info GTK 2025, Simak Arti Kode 01, 02, 04, 06, 07, 08, 13, 16, 17, 19, 99

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Info GTK 2025tunjanganASN
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved