Breaking News:

Info GTK 2025

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru PNS, Cek Info GTK 2025, Login Pakai Akun PTK Dapodik & Klik Cetak

Inilah besaran tunjangan sertifikasi guru PNS, cek Info GTK 2025, login pakai akun PTK Dapodik, jangan lupa klik cetak.

Kolase Tribunnewsmaker.com/ Freepik
INFO GTK 2025 - Inilah besaran tunjangan sertifikasi guru PNS, cek di Info GTK 2025. 

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru PNS, Cek Info GTK 2025, Login Pakai Akun PTK Dapodik & Klik Cetak

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pencairan tunjangan guru akan dimulai pada Jumat, 21 Maret 2025, dan prosesnya akan dilakukan secara bertahap.

Informasi mengenai hal ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG).

Pihak Ditjen GTKPG mengonfirmasi bahwa tunjangan akan disalurkan mulai tanggal 21 Maret 2025.

Nunuk Suryani, Direktur Jenderal GTKPG, mengingatkan semua guru ASN dan non-ASN untuk segera memvalidasi data rekening mereka.

Proses pencairan tunjangan guru akan dilaksanakan dalam beberapa tahap untuk memastikan segala sesuatunya berjalan dengan lancar.

Para guru yang sudah terdaftar diharapkan segera menyelesaikan verifikasi rekening mereka melalui laman Info GTK.

Langkah validasi dan verifikasi rekening sangat penting agar proses pencairan bisa berjalan dengan lancar.

Tujuan dari proses ini adalah untuk memastikan bahwa tunjangan sampai ke tangan penerima dengan tepat dan sesuai sasaran.

Baca juga: Login Info GTK untuk Cek Status Sertifikasi & Kevalidan Data, Ini Fungsi Fitur, Arti Kode di Website

INFO GTK 2025 - Inilah cara login Info GTK 2025, simak fungsi dan fitur pada Website.
INFO GTK 2025 - Inilah cara login Info GTK 2025, simak fungsi dan fitur pada Website. (Kolase TribunNewsmaker.com/ Freepik)

Cara Verifikasi Data Rekening

Guru yang belum memverifikasi data rekeningnya diimbau segera melakukannya melalui laman Info GTK.

"Untuk memverifikasi data rekening masing-masing, dapat meng-klik pilihan Iya atau Tidak sehingga dapat terpantau," lanjut Nunuk.

Dirjen Nunuk mengingatkan agar kesalahan data tidak menghambat pencairan tunjangan.

"Jangan sampai tunjangan Bapak/Ibu guru tertunda hanya karena data yang tidak sesuai," katanya dalam rilis Kemendikdasmen, Jumat (21/3/2025).

Guru akan mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan ada yang mendapat tambahan penghasilan.

Bagi guru di sekolah yang ingin mengecek apakah mendapatkan tunjangan atau tidak, bisa mengecek melalui website info GTK atau Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan.

Baca juga: Lebih dari Sekedar THR Lebaran 2025, Cek Rinci Bonus Guru: Ada Gaji Tambahan, Tunjangan Sertifikasi

Info GTK merupakan pusat data guru dan tenaga kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang isinya:

-Data kepegawaian: Status kepegawaian, nomor registrasi guru (NRG), dan data sertifikasi.

-Data tunjangan profesi: Informasi terkait kelayakan menerima tunjangan profesi guru (TPG).

-Data pendidikan: Riwayat pendidikan, mata pelajaran yang diampu, dan beban kerja.

Info GTK menjadi alat penting untuk memastikan data yang tercatat di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.

Layanan ini berfungsi untuk verifikasi data dan informasi bagi guru dan tenaga kependidikan.

INFO GTK 2025 - Tunjangan sertifikasi guru cair, langsung ditransfer ke rekening pribadi. Ini rincian besarannya.
INFO GTK 2025 - Tunjangan sertifikasi guru cair, langsung ditransfer ke rekening pribadi. Ini rincian besarannya. (Kolase TribunNewsmaker.com/ Freepik)

Baca juga: Cek Saldo! Tunjangan Sertifikasi Guru Langsung Ditransfer ke Rekening, Golongan 4 Capai Rp 6 Juta

Cara cek tunjangan guru 2025

Berikut panduan lengkap cara login dan informasi yang tersedia di dalamnya.

Cara cek tunjangan melalui link Info GTK:

1. Kunjungi situs info.gtk.kemdikbud.go.id

2. Masukkan username, password, dan kode captcha.

3. Kemudian login menggunakan akun PTK Dapodik yang sudah terdaftar, klik tombol Login.

4. Periksa data yang tertera di laman tersebut.

5. Jika sudah benar, klik Cetak untuk menyimpan atau mencetak data.

6. Apabila terdapat kesalahan, segera hubungi Operator Sekolah untuk melakukan perbaikan.

Besaran tunjangan guru

Tunjangan guru seperti TPG dan tunjangan khusus besarannya satu kali gaji.

Gaji guru ASN seperti PNS dan PPPK besarannya berbeda.

Kemudian, untuk semua guru yang telah terdata di Dapodik, bisa mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000 setiap bulannya.

Tunjangan sertifikasi Guru PNS

Golongan I

-Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

-Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

-Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

-Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Tunjangan sertifikasi Guru PNS Golongan II

-Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

-Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

-Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

-Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan III

-Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

-Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

-Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

-Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan IV

-Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

-Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

-Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

-Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

-Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Tunjangan sertifikasi yang diterima oleh guru ASN akan sesuai dengan gaji pokok mereka berdasarkan golongan dan masa kerja.

Sedangkan besaran tunjangan sertifikasi guru honorer pada tahun ini mengalami kenaikan Rp 500.000 dari yang sebelumnya Rp1,5 juta.

Maka demikian sebelum lebaran para guru honorer akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta.

Agar pencairan tepat waktu sesuai target, Kemendikdasmen juga meminta pemerintah daerah aktif mengirimkan data rekening guru dan percepatan pengusulan Surat Keputusan Penerima Tunjangan melalui aplikasi SIMTUN.

(TribunNewsmaker.com/ Kompas)

Sumber: Kompas.com
Tags:
tunjangan sertifikasiguruInfo GTK 2025rekening
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved