Breaking News:

Info GTK 2025

Beredar Kabar Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Berubah Jadi Per Bulan, Cek Jadwal Resminya

Beredar kabar pencairan uang Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 berubah menjadi tiap bulan, benarkah? Cek jadwal resmi Permendikdasmen No. 4 Tahun 2025

Kolase Tribunnewsmaker.com/ Freepik
TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU - Beredar kabar pencairan uang Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 berubah menjadi tiap bulan, benarkah? Cek jadwal resmi Permendikdasmen No. 4 Tahun 2025 

Beredar kabar pencairan uang Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 berubah menjadi tiap bulan, benarkah? Cek jadwal resmi Permendikdasmen No. 4 Tahun 2025

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Belakangan ini, beredar informasi yang cukup viral di kalangan guru yang menyebutkan bahwa mulai April 2025, tunjangan sertifikasi guru akan dibayarkan setiap bulan. Kabar ini pun ramai dibahas di grup-grup guru, menimbulkan banyak pertanyaan mengenai kebenarannya.

Lalu, apakah benar pencairan tunjangan ini akan berubah? Mari kita simak faktanya, yang dilansir dari kanal YouTube Guru Abad 21.

Regulasi yang Berlaku Saat Ini

Tunjangan sertifikasi guru diatur oleh regulasi resmi yang menjadi acuan dalam proses pencairannya.

Ada dua regulasi utama yang mengatur skema pencairan tunjangan ini:

  1. Permendikdasmen No. 4 Tahun 2025 – Mengatur pencairan tunjangan bagi guru ASN yang berada di bawah Kementerian Pendidikan.

  2. Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 720 Tahun 2025 – Mengatur pencairan tunjangan bagi guru yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

INFO GTK 2025 - Tunjangan sertifikasi guru cair, segera validasi rekening di Info GTK 2025.
INFO GTK 2025 - Tunjangan sertifikasi guru cair, segera validasi rekening di Info GTK 2025. (Kolase TribunNewsmaker.com/ Freepik)

Pencairan Tunjangan Guru ASN: Tetap Triwulanan

Berdasarkan Permendikdasmen No. 4 Tahun 2025, seperti dikutip dari fahum.umsu.ac.id, skema pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru yang berada di bawah Kementerian Pendidikan tetap menggunakan sistem triwulanan.

Artinya, pencairan tunjangan dilakukan empat kali setahun, yakni pada:

  • Triwulan 1: Maret

  • Triwulan 2: Juni

  • Triwulan 3: September

  • Triwulan 4: November

Hingga saat ini, belum ada perubahan atau kebijakan baru yang menyatakan bahwa pencairan akan dilakukan setiap bulan.

Jadi, informasi mengenai pembayaran bulanan tidak didukung oleh regulasi yang berlaku.

Bagaimana dengan Guru di Bawah Kemenag?

Berbeda dengan guru di bawah Kementerian Pendidikan, guru yang berada di bawah Kementerian Agama memiliki fleksibilitas lebih dalam hal pencairan tunjangan mereka.

Menurut Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 720 Tahun 2025, tunjangan sertifikasi bagi guru Kemenag dapat dicairkan secara bertahap (triwulan) atau bahkan setiap bulan, tergantung kebijakan masing-masing satuan kerja.

Inilah alasan mengapa beberapa guru madrasah telah menerima tunjangan secara bulanan dalam beberapa tahun terakhir.

Namun, bagi guru yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, aturan tetap mengacu pada skema triwulanan.

Perubahan Mekanisme Pencairan Tunjangan

Meskipun belum ada perubahan menjadi pembayaran bulanan, pemerintah telah melakukan beberapa pembaruan dalam mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi.

Jika sebelumnya dana tunjangan disalurkan melalui pemerintah daerah sebelum sampai ke guru, kini prosesnya dipersingkat dengan mentransfer dana langsung dari pusat ke rekening guru.

Perubahan ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses pencairan tunjangan. (Tribun Newsmaker/ *) 

 

Tags:
tunjangan sertifikasi guruASNKemendikdasmen
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved