Berita Viral
Konsekuensi Bupati Lucky Hakim Viral Liburan Tanpa Izin, Dipanggil Kemendagri dan Terancam Dicopot
Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan akan memanggil dan meminta penjelasan Bupati Indramayu, Lucky Hakim.
Editor: Noviana
Pasalnya, kepergian Lucky Hakim dan keluarga ke Jepang, dinilai melanggar undang-undang sehubungan dengan jabatannya sebagai Kepala Daerah.
Paling berat, mantan aktor kenamaan ini bisa diberhentikan dari kedudukannya sementara waktu.

Selain itu, Lucky Hakim juga telah mendapat teguran dan sindiran dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi hingga viral di media sosial.
"Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya," tulis KDM dalam unggahan Instagram nya dikutip, Minggu (6/4/2025).
Baca juga: Dedi Mulyadi Klaim Bupati Lucky Hakim Bisa Diberhentikan usai Ketahuan Liburan ke Jepang Tanpa Izin
Kata Kemendagri
Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan akan memanggil dan meminta penjelasan Bupati Indramayu, Lucky Hakim secara langsung.
Lucky Hakim melakukan perjalanan ke Jepang bersama dengan keluarga, namun disinyalir pelanggaran Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah.
Sebab, Lucky melakukan perjalanan tanpa mengantongi izin dari pemerintah provinsi Jawa Barat dalam hal ini Gubernur dan izin dari Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri).
"Saya sudah komunikasi dengan Pak Bupati, kami akan minta penjelasan langsung," kata Bima Arya kepada Tribunnews.com, Senin (7/4/2025).
Sejauh ini, Bima Arya menyatakan, pihaknya belum mendapatkan penjelasan lebih detail dari Lucky Hakim perihal alasannya tidak melakukan izin sebelum perjalanan ke Jepang.
"Belum detail menjelaskan," kata dia.
Baca juga: Viral Video Melaney Ricardo Unboxing Hampers Lebaran 2025 dari Prabowo, Warganet Singgung Efisiensi
Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu lantas menyinggung soal UU yang kemungkinan dilanggar oleh Lucky Hakim selaku pejabat daerah.
"Undang-Undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah," kata Bima Arya.
Di mana dalam aturan UU tahun 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap kepala daerah dilarang untuk melaksanakan perjalan keluar negeri tanpa izin.
"Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri," kata dia.
Atas hal itu, politikus DPP PAN tersebut mengingatkan terkait dengan adanya sanksi dari pelanggan UU tersebut.
Menuai Kritik, XXI Pastikan Iklan Presiden Prabowo di Bioskop Sudah Tak Ada, Hanya Seminggu Tayang |
![]() |
---|
Siswi SMA di Pacitan Lemas Saat Olahraga, Ternyata Hamil Gara-gara Ulah Pria Kenalan di Medsos |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Bukan yang Pertama, Video Jokowi Ternyata Juga Pernah Tayang di Bioskop Tahun 2018 |
![]() |
---|
Besar Gaji Desy Yanthi Anggota DPRD Kota Bogor Diduga Bolos Kerja 6 Bulan, Videonya Plesiran Viral |
![]() |
---|
Alasan Masuk Akal Kerangka Yuda Ditemukan di Pohon Asem, Kriminolog Ungkap Dugaan Penyebab Kematian |
![]() |
---|