Breaking News:

Berita Viral

Konsekuensi Bupati Lucky Hakim Viral Liburan Tanpa Izin, Dipanggil Kemendagri dan Terancam Dicopot

Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan akan memanggil dan meminta penjelasan Bupati Indramayu, Lucky Hakim.

Editor: Noviana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
BUPATI INDRAMAYU - Potret Lucky Hakim dokumen Tribuncirebon.com (1/3/2025). Lucky Hakim terancam diberhentikan sementara usai viral liburan ke Jepang tanpa izin. 

Pasalnya, kepergian Lucky Hakim dan keluarga ke Jepang, dinilai melanggar undang-undang sehubungan dengan jabatannya sebagai Kepala Daerah.

Paling berat, mantan aktor kenamaan ini bisa diberhentikan dari kedudukannya sementara waktu.

LUCKY HAKIM MINTA MAAF - Tangkapan layar Inilah profil Bupati Indramayu, Lucky Hakim (kiri) yang sedang viral gara-gara disentil Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Lucky disindir Gubernur Jawa Barat gara-gara tak izin pergi liburan ke Jepang di momen lebaran 2025.
LUCKY HAKIM MINTA MAAF - Tangkapan layar Inilah profil Bupati Indramayu, Lucky Hakim (kiri) yang sedang viral gara-gara disentil Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Lucky disindir Gubernur Jawa Barat gara-gara tak izin pergi liburan ke Jepang di momen lebaran 2025. (kolase Instagram Lucky Hakim)

Selain itu, Lucky Hakim juga telah mendapat teguran dan sindiran dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi hingga viral di media sosial.

"Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya," tulis KDM dalam unggahan Instagram nya dikutip, Minggu (6/4/2025).

Baca juga: Dedi Mulyadi Klaim Bupati Lucky Hakim Bisa Diberhentikan usai Ketahuan Liburan ke Jepang Tanpa Izin

Kata Kemendagri

Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan akan memanggil dan meminta penjelasan Bupati Indramayu, Lucky Hakim secara langsung.

Lucky Hakim melakukan perjalanan ke Jepang bersama dengan keluarga, namun disinyalir pelanggaran Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah.

Sebab, Lucky melakukan perjalanan tanpa mengantongi izin dari pemerintah provinsi Jawa Barat dalam hal ini Gubernur dan izin dari Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri).

"Saya sudah komunikasi dengan Pak Bupati, kami akan minta penjelasan langsung," kata Bima Arya kepada Tribunnews.com, Senin (7/4/2025).

Sejauh ini, Bima Arya menyatakan, pihaknya belum mendapatkan penjelasan lebih detail dari Lucky Hakim perihal alasannya tidak melakukan izin sebelum perjalanan ke Jepang.

"Belum detail menjelaskan," kata dia.

Baca juga: Viral Video Melaney Ricardo Unboxing Hampers Lebaran 2025 dari Prabowo, Warganet Singgung Efisiensi

Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu lantas menyinggung soal UU yang kemungkinan dilanggar oleh Lucky Hakim selaku pejabat daerah.

"Undang-Undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah," kata Bima Arya.

Di mana dalam aturan UU tahun 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap kepala daerah dilarang untuk melaksanakan perjalan keluar negeri tanpa izin.

"Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri," kata dia.

Atas hal itu, politikus DPP PAN tersebut mengingatkan terkait dengan adanya sanksi dari pelanggan UU tersebut.

Halaman
123
Tags:
Lucky HakimDedi MulyadiKemendagriBima AryaJawa BaratIndramayu
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved