Berita Viral
Konsekuensi Bupati Lucky Hakim Viral Liburan Tanpa Izin, Dipanggil Kemendagri dan Terancam Dicopot
Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan akan memanggil dan meminta penjelasan Bupati Indramayu, Lucky Hakim.
Editor: Noviana
Kata dia, bukan tidak mungkin kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar sanksi itu akan diberhentikan sementara.
"Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," tandas dia.
Hanya saja, Bima Arya enggan berbicara lebih jauh soal penjatuhan sanksi terhadap Lucky Hakim.
Kemendagri kata dia, ada dalam posisi pengin mendengarkan dahulu alasan yang bersangkutan secara detail.
"Soal sanksi nanti, yang penting kita dengar dulu penjelasan beliau," tandas dia.
Baca juga: Dedi Mulyadi Update Viral Kasus Sunat Kompensasi Sopir, Kabid Dishub Dadang Bantah Bersalah
Sanksi Pemberhentian Sementara
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan telah menerima permintaan maaf dari Bupati Indramayu, Lucky Hakim, buntut pergi berlibur ke Jepang tanpa izin.
Dedi mengatakan Lucky langsung menghubungi pada Minggu (6/4/2025) malam, setelah dirinya melayangkan sindiran lewat akun TikTok @dedimulyadiofficial.
Permintaan maaf itu, kata Dedi, disampaikan sebab Lucky mengaku dirinya memang tak mengajukan izin untuk pergi berlibur.
"Tadi malam Pak Lucky Hakim sudah berkomunikasi dengan saya dan dia menyampaikan permintaan maaf karena tidak mengajukan izin terlebih dulu bepergian ke Jepang," ungkap Dedi, Senin (7/4/2025), lewat video di Instagram @dedimulyadi71.
Kepada Dedi, Lucky mengaku pergi liburan ke Jepang saat momen Lebaran untuk memenuhi keinginan anak-anaknya.
Dedi pun tak menampik, semua orang, termasuk kepala daerah, memang berhak untuk berlibur.
Namun, Dedi mengingatkan, bagi kepala daerah, pergi berlibur harus lebih dulu mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur.
Ia menegaskan hal tersebut sudah dimuat dalam aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Apabila tak mengajukan izin, kata Dedi, maka sanksi akan dijatuhkan kepada kepala daerah terkait.
Sanksi itu berupa pemberhentian sementara dari jabatan selama tiga bulan.
Menuai Kritik, XXI Pastikan Iklan Presiden Prabowo di Bioskop Sudah Tak Ada, Hanya Seminggu Tayang |
![]() |
---|
Siswi SMA di Pacitan Lemas Saat Olahraga, Ternyata Hamil Gara-gara Ulah Pria Kenalan di Medsos |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Bukan yang Pertama, Video Jokowi Ternyata Juga Pernah Tayang di Bioskop Tahun 2018 |
![]() |
---|
Besar Gaji Desy Yanthi Anggota DPRD Kota Bogor Diduga Bolos Kerja 6 Bulan, Videonya Plesiran Viral |
![]() |
---|
Alasan Masuk Akal Kerangka Yuda Ditemukan di Pohon Asem, Kriminolog Ungkap Dugaan Penyebab Kematian |
![]() |
---|