Breaking News:

Berita Viral

Konsekuensi Bupati Lucky Hakim Viral Liburan Tanpa Izin, Dipanggil Kemendagri dan Terancam Dicopot

Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan akan memanggil dan meminta penjelasan Bupati Indramayu, Lucky Hakim.

Editor: Noviana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
BUPATI INDRAMAYU - Potret Lucky Hakim dokumen Tribuncirebon.com (1/3/2025). Lucky Hakim terancam diberhentikan sementara usai viral liburan ke Jepang tanpa izin. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bupati Indramayu Lucky Hakim terancam akan mendapat sanksi akibat ketahuan pelesir ke luar negeri secara diam-diam.

Pasalnya, kepergian Lucky Hakim dan keluarga ke Jepang, dinilai melanggar undang-undang sehubungan dengan jabatannya sebagai Kepala Daerah.

Paling berat, mantan aktor kenamaan ini bisa diberhentikan dari kedudukannya sementara waktu.

LUCKY HAKIM MINTA MAAF - Tangkapan layar Inilah profil Bupati Indramayu, Lucky Hakim (kiri) yang sedang viral gara-gara disentil Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Lucky disindir Gubernur Jawa Barat gara-gara tak izin pergi liburan ke Jepang di momen lebaran 2025.
LUCKY HAKIM MINTA MAAF - Tangkapan layar Inilah profil Bupati Indramayu, Lucky Hakim (kiri) yang sedang viral gara-gara disentil Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Lucky disindir Gubernur Jawa Barat gara-gara tak izin pergi liburan ke Jepang di momen lebaran 2025. (kolase Instagram Lucky Hakim)

Selain itu, Lucky Hakim juga telah mendapat teguran dan sindiran dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi hingga viral di media sosial.

"Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya," tulis KDM dalam unggahan Instagram nya dikutip, Minggu (6/4/2025).

Baca juga: Dedi Mulyadi Klaim Bupati Lucky Hakim Bisa Diberhentikan usai Ketahuan Liburan ke Jepang Tanpa Izin

Kata Kemendagri

Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan akan memanggil dan meminta penjelasan Bupati Indramayu, Lucky Hakim secara langsung.

Lucky Hakim melakukan perjalanan ke Jepang bersama dengan keluarga, namun disinyalir pelanggaran Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah.

Sebab, Lucky melakukan perjalanan tanpa mengantongi izin dari pemerintah provinsi Jawa Barat dalam hal ini Gubernur dan izin dari Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri).

"Saya sudah komunikasi dengan Pak Bupati, kami akan minta penjelasan langsung," kata Bima Arya kepada Tribunnews.com, Senin (7/4/2025).

Sejauh ini, Bima Arya menyatakan, pihaknya belum mendapatkan penjelasan lebih detail dari Lucky Hakim perihal alasannya tidak melakukan izin sebelum perjalanan ke Jepang.

"Belum detail menjelaskan," kata dia.

Baca juga: Viral Video Melaney Ricardo Unboxing Hampers Lebaran 2025 dari Prabowo, Warganet Singgung Efisiensi

Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu lantas menyinggung soal UU yang kemungkinan dilanggar oleh Lucky Hakim selaku pejabat daerah.

"Undang-Undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah," kata Bima Arya.

Di mana dalam aturan UU tahun 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap kepala daerah dilarang untuk melaksanakan perjalan keluar negeri tanpa izin.

"Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri," kata dia.

Atas hal itu, politikus DPP PAN tersebut mengingatkan terkait dengan adanya sanksi dari pelanggan UU tersebut.

Kata dia, bukan tidak mungkin kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar sanksi itu akan diberhentikan sementara.

"Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," tandas dia.

Hanya saja, Bima Arya enggan berbicara lebih jauh soal penjatuhan sanksi terhadap Lucky Hakim.

Kemendagri kata dia, ada dalam posisi pengin mendengarkan dahulu alasan yang bersangkutan secara detail.

"Soal sanksi nanti, yang penting kita dengar dulu penjelasan beliau," tandas dia.

Baca juga: Dedi Mulyadi Update Viral Kasus Sunat Kompensasi Sopir, Kabid Dishub Dadang Bantah Bersalah

Sanksi Pemberhentian Sementara

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan telah menerima permintaan maaf dari Bupati Indramayu, Lucky Hakim, buntut pergi berlibur ke Jepang tanpa izin.

Dedi mengatakan Lucky langsung menghubungi pada Minggu (6/4/2025) malam, setelah dirinya melayangkan sindiran lewat akun TikTok @dedimulyadiofficial.

Permintaan maaf itu, kata Dedi, disampaikan sebab Lucky mengaku dirinya memang tak mengajukan izin untuk pergi berlibur.

"Tadi malam Pak Lucky Hakim sudah berkomunikasi dengan saya dan dia menyampaikan permintaan maaf karena tidak mengajukan izin terlebih dulu bepergian ke Jepang," ungkap Dedi, Senin (7/4/2025), lewat video di Instagram @dedimulyadi71.

Kepada Dedi, Lucky mengaku pergi liburan ke Jepang saat momen Lebaran untuk memenuhi keinginan anak-anaknya.

Dedi pun tak menampik, semua orang, termasuk kepala daerah, memang berhak untuk berlibur.

Namun, Dedi mengingatkan, bagi kepala daerah, pergi berlibur harus lebih dulu mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur.

Ia menegaskan hal tersebut sudah dimuat dalam aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Apabila tak mengajukan izin, kata Dedi, maka sanksi akan dijatuhkan kepada kepala daerah terkait.

Sanksi itu berupa pemberhentian sementara dari jabatan selama tiga bulan.

"Betul, itu adalah hak pribadi. Setiap orang boleh berlibur, apalagi di hari libur dan cuti lebaran. Tetapi, untuk Gubernur, Bupati, Wali Kota, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Walai Kota, kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri. Suratnya diajukan melalui Gubernur Jabar," katanya.

"Jadi memang ada aturannya, kalau melanggar memang sanksinya agak berat ya, yaitu diberhentikan selama 3 bulan. Setelah itu nanti menjabat kembali," tutur Dedi.

Penjelasan Lucky Hakim

Bupati Indramayu Lucky Hakim, memberikan penjelasan soal kepergiannya ke Jepang saat mudik Lebaran 2025.

Lucky Hakim memastikan akan masuk kerja di hari pertama setelah cuti bersama lebaran.

"Setahu saya cuti bersama sampai tanggal 7 (April) dan tentu insyaAllah tanggal 8 sudah kembali kerja," ujar Lucky, Minggu (6/4/2025).

Namun Lucky tak menjawab secara gamblang saat ditanya mengenai perizinan.

Ia hanya mengatakan bakal menghadap ke Dedi Mulyadi dan Mendagri Tito Karnavian sepulangnya dari Jepang untuk memberikan penjelasan.

Penjelasan itu, imbuh Lucky, juga termasuk dana yang ia gunakan untuk berlibur ke Jepang.

Lucky mengungkapkan ia tidak menggunakan anggaran negara untuk pergi berlibur, melainkan uang pribadi.

"Nanti saya akan menghadap Pak Gubernur dan Pak Mendagri untuk menjelaskan," katanya.

"Saya sebagai Bupati Indramayu juga beberapa waktu lalu mencoret anggaran perjalanan dinas ke luar negeri sebesar Rp500 juta dan mobil dinas baru sebesar Rp1 miliar," ujar Lucky.

(Tribunnews.com/TribunJabar)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Kemendagri dan Gubernur Jabar soal Lucky Hakim ke Jepang Tak Pamit, Bisa Diberhentikan?

Tags:
Lucky HakimDedi MulyadiKemendagriBima AryaJawa BaratIndramayu
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved