Korban Pelecehan Seksual Bertambah, Hukuman Dokter Cabul Priguna Ditambah dan Kena Pemberatan
Hukuman oknum dokter pelaku tindak kekerasan seksual, Priguna Anugerah Pratama (31), diprediksi dapat bertambah dan kena pemberatan.
Editor: Rizkia
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Hukuman oknum dokter pelaku tindak kekerasan seksual, Priguna Anugerah Pratama (31), diprediksi dapat bertambah dan kena pemberatan.
Hal ini mengingat jumlah korbannya yang bertambah menjadi total 3 orang.
Diketahui, Priguna merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Jurusan Anestesi, Universitas Padjajaran (Unpad).
Ia mengambil spesialis anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat.
Kini, Priguna sudah ditangkap pihak kepolisian dan kasusnya masih terus bergulir.
Adapun korban pertama yang terungkap adalah wanita berinisial FH (21), yang merupakan keluarga pasien.
FH menjadi korban tindakan bejat Priguna Anugerah Pratama dengan modus crossmatch atau kecocokan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada penerima.
Terbaru, ada dua korban tambahan.
Kedua korban tambahan ini statusnya pasien di RSHS.

Baca juga: Polisi Periksa 2 Korban Lain yang Dirudapaksa Dokter PPDS di RSHS, Ternyata Pasien, Modusnya Sama
Baca juga: Hari Ini Lisa Mariana Bakal Konferensi Pers Terkait Isu Punya Anak dari Ridwan Kamil, Umumkan Lokasi
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan menjelaskan, kronologi tindakan pelaku terhadap dua korban tambahan baru pun diperiksa oleh pihak kepolisian.
"Jadi, kejadian untuk dua korban tambahan ini, awalnya si pelaku berjaga bersama dokter lain. Kemudian, pelaku menghubungi pasiennya dengan alasan akan melakukan uji anastesi dan pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan MCHC lantai 7. Sedangkan korban satu lagi, dalihnya untuk uji alergi obat bius. Ketika pelayanan pasien itu sama-sama dengan dokter lain, tapi saat melakukan aksinya dia menghubungi sendiri pasiennya dan beraksi sendiri," ucap Surawan, Jumat (11/4/2025) di Mapolda Jabar.
Surawan pun menegaskan, pelaku pencabulan dapat diterapkan pasal perbuatan berulang, yakni pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut (Voortgezette Handeling) dengan hukuman tambahan pemberatan.
"Dua korban tambahan ini usianya 21 tahun dan 31 tahun. Kejadiannya pada 10 Maret dan 16 Maret 2025. Kami pun nanti akan lakukan tes kejiwaan dari pelaku (psikologi forensik)," tambah Surawan.
Ancaman Hukuman
Terkait kelakuan bejatnya, karier dokter Priguna Anugerah Pratama (31) yang harusnya bisa mentereng, jelas terancam berantakan.