Breaking News:

Skandal Dokter Bandung

Polisi Periksa 2 Korban Lain yang Dirudapaksa Dokter PPDS di RSHS, Ternyata Pasien, Modusnya Sama

Dua korban lain yang dirudapaksa dokter PPDS di RSHS akhirnya diperiksa polisi, ternyata pasien, begini kronologi kejadiannya.

Editor: ninda iswara
TribunJabar/ Muhammad Nandri | Istimewa
DOKTER LAKUKAN RUDAPAKSA - (kiri) Tersangka pencabulan terhadap salah seorang keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, Priguna Anugerah (31) akhirnya ditampilkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (9/4/2025). (kanan Ilustrasi) Dua korban lain yang dirudapaksa dokter PPDS di RSHS akhirnya diperiksa polisi, ternyata pasien, begini kronologi kejadiannya. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus pelecehan seksual yang mengguncang dunia medis kini tengah menjadi perhatian serius masyarakat.

Seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung diduga telah melakukan pencabulan terhadap pasien, bahkan juga terhadap keluarga pasien.

Yang lebih mencengangkan, pelaku ternyata merupakan mahasiswa titipan dari Universitas Padjadjaran (Unpad) yang tengah menjalani pendidikan spesialis di bidang anestesi.

Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Priguna Anugerah Pratama, berusia 31 tahun.

Baca juga: Korban Rudapaksa Dokter PPDS Sudah Maafkan, Hukum Tetap Jalan, Kakak: Tak Bisa Kembalikan Kondisi

Identitas ini dikonfirmasi langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Kombes Pol Surawan, Dirkrimum Polda Jabar, dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat (11/4/2025), mengungkapkan bahwa selain korban yang sudah lebih dulu melapor, saat ini muncul dua korban tambahan yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Kedua korban baru ini merupakan pasien aktif di RSHS.

"Jadi, kejadian untuk dua korban tambahan ini, awalnya si pelaku berjaga bersama dokter lain. Kemudian, pelaku menghubungi pasiennya dengan alasan akan melakukan uji anastesi dan pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan MCHC lantai 7. Sedangkan korban satu lagi, dalihnya untuk uji alergi obat bius. Ketika pelayanan pasien itu sama-sama dengan dokter lain, tapi saat melakukan aksinya dia menghubungi sendiri pasiennya dan beraksi sendiri," jelas Surawan.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku tergolong licik dan manipulatif.

Ia memanfaatkan posisi serta otoritasnya sebagai tenaga medis untuk membujuk pasien agar mengikuti prosedur yang seolah-olah resmi dan bagian dari rangkaian perawatan.

Kedua kejadian tambahan tersebut terjadi dalam waktu yang berdekatan, yakni pada 10 dan 16 Maret 2025.

Korban diketahui berusia 21 tahun dan 31 tahun.

Dalam penyelidikan awal, tidak ditemukan keterlibatan dokter lain, karena aksi bejat tersebut dilakukan secara diam-diam, di luar prosedur dan tanpa sepengetahuan rekan medis lainnya.

Polisi kini tengah mendalami potensi pasal berlapis, termasuk kemungkinan adanya unsur perbuatan berulang.

Baca juga: Foto Nikah Tersebar, Dokter PPDS Tersangka Rudapaksa RSHS Minta Istri Tak Dibully: Mereka Tak Salah

DOKTER CQBUL - Priguna Anugerah Pratama (PAP), seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung melakukan pemerkosaan terhadap anak pasien. Modus bius korban untuk transfusi darah malah perkosa korban saat tak sadarkan diri.
DOKTER CQBUL - Priguna Anugerah Pratama (PAP), seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung melakukan pemerkosaan terhadap anak pasien. Modus bius korban untuk transfusi darah malah perkosa korban saat tak sadarkan diri. (Tribun Jabar)

Hal ini membuka kemungkinan penerapan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur soal tindak pidana yang dilakukan secara berulang dan memungkinkan adanya pemberatan hukuman.

"Dua korban tambahan ini usianya 21 tahun dan 31 tahun. Kejadiannya pada 10 Maret dan 16 Maret 2025. Kami pun nanti akan lakukan tes kejiwaan dari pelaku (psikologi forensik)," tambah Surawan.

Pemeriksaan kejiwaan menjadi langkah penting untuk menggali lebih dalam kondisi mental dan kemungkinan motif yang melatarbelakangi perilaku pelaku.

Pihak kepolisian juga terus membuka ruang bagi masyarakat, terutama pasien RSHS yang merasa pernah mengalami perlakuan tidak pantas, untuk segera melapor dan memberikan keterangan.

Sementara itu, pihak RSHS dan Unpad belum memberikan pernyataan resmi terkait keterlibatan residen titipan dalam kasus ini.

Namun publik mendesak agar institusi pendidikan dan pelayanan kesehatan memperketat pengawasan serta mekanisme pelaporan internal demi mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.

Dokter PPDS yang Rudapaksa Korban di RSHS Sadar Idap Kelainan Seksual, Perilaku Sehari-hari Terkuak

Kasus mengejutkan datang dari Bandung, melibatkan seorang dokter muda bernama Priguna Anugerah Pratama (31), residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).

Ia diduga melakukan aksi rudapaksa terhadap seorang wanita berinisial FH (21), yang juga merupakan anak dari salah satu staf rumah sakit tersebut.

Priguna, yang tercatat sebagai mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), kini tengah diselidiki lebih dalam oleh pihak kepolisian.

Menguak sisi lain dari kasus ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa pelaku ternyata mengidap kelainan perilaku seksual yang tidak biasa.

Baca juga: Disebut Idap Sindrom Sleeping Beauty, Dokter PPDS RSHS Bandung Akui Kelainan Seksual, Ini Fetishnya

Ia diketahui memiliki ketertarikan terhadap orang yang tidak sadarkan diri atau pingsan.

"Si pelaku memang sudah menyadari jika dia mempunyai sensasi berbeda, yakni suka dengan orang yang pingsan. Bahkan, dia mengaku sempat konsultasi ke psikologi."

"Jadi, dia menyadari kelainan itu. Kalau keseharian dan pergaulannya normal," ujar Surawan saat memberikan keterangan pers di Polda Jabar, Kamis (10/4/2025), seperti dikutip dari TribunJabar.id.

Dalam dunia medis, kondisi ini dikenal dengan istilah Somnophilia — suatu bentuk parafilia langka di mana seseorang mendapatkan gairah seksual terhadap individu yang sedang tidak sadar dan tidak mampu memberikan persetujuan.

Somnophilia tergolong dalam kategori gangguan seksual.

Meski penyebab pastinya belum bisa dipastikan, para ahli menduga kelainan ini bisa berkaitan dengan trauma masa kecil atau berkembang dari fetish lain yang sudah ada sebelumnya.

Orang dengan kondisi ini bisa saja melakukan tindakan ekstrem, seperti dengan sengaja membuat orang lain kehilangan kesadaran, misalnya lewat obat-obatan, agar bisa memuaskan dorongan seksualnya.

Somnophilia kadang juga disebut sebagai "Sleeping Beauty Syndrome", karena adanya ketertarikan seksual terhadap orang yang sedang tertidur lelap.

Baca juga: Dokter Residen Rudapaksa Anak Pasien RSHS Bandung, Dokter Tirta Sebut Memalukan: Menghancurkan Trust

RUDAPAKSA KELURGA PASIEN - Konferensi pers Polda Jabar atas kasus rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama (berkaus biru) di Mapolda Jabar, Rabu 9 April 2025. Priguna terdaftar sebagai peserta didik baru Program Studi Spesialis Anestesi Universitas Padjadjaran, Bandung.
RUDAPAKSA KELURGA PASIEN - Konferensi pers Polda Jabar atas kasus rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama (berkaus biru) di Mapolda Jabar, Rabu 9 April 2025. Priguna terdaftar sebagai peserta didik baru Program Studi Spesialis Anestesi Universitas Padjadjaran, Bandung. (Tribunnews.com)

Priguna Suntik Korban 15 Kali

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa modus Priguna yakni memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan melakukan pengecekan darah untuk transfusi darah.

Peristiwa dugaan rudapaksa ini terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

Saat itu, Priguna yang tengah bertugas, meminta FH untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD RSHS Bandung ke Gedung MCHC lantai 7.

Priguna meminta korban FH agar tidak ditemani adiknya.

Setibanya di salah satu ruangan baru di lantai 7 Gedung MCHC yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, Priguna diduga membius korban dengan menyuntiknya berkali-kali sebelum melancarkan aksi bejatnya.

“Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” ujar Hendra, Rabu (9/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

Priguna kemudian menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

Selang beberapa menit, korban kemudian mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

Saat dalam kondisi itulah, korban diduga dirudapaksa oleh Priguna.

“Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB."

"Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” beber Hendra.

Pada hari itu juga, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi berdasarkan bukti berupa hasil visum hingga rekaman CCTV.

Polisi lantas menangkap Priguna di apartemennya di Bandung, pada 23 Maret 2025.

Sebagai informasi, berdasarkan data diri di KTP, Priguna beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dan saat ini tinggal di Bandung.

Akhirnya pada 25 Maret 2025, polisi menetapkan Priguna sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Atas aksi bejatnya, tersangka Priguna dijerat dengan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” sebut Hendra.

Selain menangkap tersangka, Polda Jabar juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk 2 buah infus full set, 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

(TribunNewsmaker/TribunJabar/Tribunnews)

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
RSHSBandungPriguna Anugerah Pratama
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved