Breaking News:

Program 100 Hari Kerja

Program 100 Hari Kerja Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, Terapkan Aturan Baru untuk ASN

Inilah program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Saepul Bahri Binzein dan Abang Ijo Hapidin.

Editor: Delta LP
Newsmaker Kolase/Wikipedia
100 HARI KERJA - Inilah program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Saepul Bahri Binzein dan Abang Ijo Hapidin. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Saepul Bahri Binzein dan Abang Ijo Hapidin.

Diketahui, Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein dan Abang Ijo Hapidin langsung menerapkan visi misi dan program-program kerjanya.

Saepul Bahri Binzein dan Abang Ijo Hapidin telah dilantik oleh Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025 lalu.

Pada program 100 hari kerjanya, Saepul Bahri Binzein atau Om Zein menerapkan sejumlah aturan baru di masa pemerintahannya.

Mulai dari aturan yang akan diterapkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein baru saja meluncurkan kebijakan seragam baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Purwakarta

Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/99-Org/2025 yang diterbitkan pada 6 Maret 2025.

Salah satu poin menarik dari kebijakan ini adalah kewajiban ASN untuk mengenakan pakaian khas daerah setiap Rabu. 

ASN pria diwajibkan mengenakan pangsi hitam lengkap dengan iket, sementara ASN wanita harus mengenakan kebaya, menambah sentuhan kearifan lokal dalam keseharian mereka.

Bupati Purwakarta atau yang akrab dipanggil Om Zein mengatakan bahwa selain untuk melestarikan budaya sunda, penggunaan baju adat sunda ini sekaligus untuk memperkenalkan kepada masyarakat luas.

Baca juga: Rekam Jejak Saepul Bahri Binzein Bupati Purwakarta yang Dilantik Prabowo, Lulusan Madrasah Aliyah

"Jadi memang setiap hari Rabu, pegawai pemerintahan diwajibkan menggunakan pakaian adat sunda, pangsi hitam untuk laki-laki dan perempuan menggunakan kebaya," ujar Om Zein kepada Tribunjabar.id di Lingkungan Pemkab Purwakarta, Rabu (12/3/2025).

Selain itu, kata dia, kebijakan ini juga mengatur jenis pakaian yang dikenakan ASN berdasarkan hari kerja.

"Setiap Senin, ASN wajib mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna khaki, diikuti dengan kemeja putih dan celana atau rok hitam pada hari Selasa," ucapnya.

100 HARI KERJA - ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta, Rabu (12/3/2025). ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta kini diwajibkan menggunakan pakaian adat sunda setiap hari Rabu.
100 HARI KERJA - ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta, Rabu (12/3/2025). ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta kini diwajibkan menggunakan pakaian adat sunda setiap hari Rabu. (TribunJabar/Deanza Falevi)

Kamis menjadi hari untuk mengenakan PDH batik, sementara Jumat lebih fleksibel dengan pilihan pakaian olahraga atau batik. Pada setiap tanggal 17 atau peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Korpri, seluruh ASN diwajibkan mengenakan Batik Korpri.

Tak hanya soal pakaian, Om Zein mengatakan, kebijakan ini juga mengharuskan ASN mengenakan atribut resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti tanda jabatan, lencana Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), papan nama, dan lambang daerah Kabupaten Purwakarta

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
PurwakartaSaepul Bahri BinzeinAbang Ijo Hapidin
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved