Breaking News:

Sosok

Sosok 2 Pengacara Diduga Suap Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, Marcella Santoso Tersangka

Berikut sosok dua pengacara diduga suap Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, jadi tersangka, salah satunya wanita.

Editor: ninda iswara
Tribunnews/ Rahmat Fajar Nugraha | Istimewa
SOSOK PENYUAP HAKIM - Tersangka Marcella Santoso, kuasa hukum perusahaan produsen CPO Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia bersama pengacara Aryanto yang juga jadi tersangka diduga menyuap Rp60 miliar ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Publik mungkin masih penasaran dengan misteri siapa yang sebenarnya menyuap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, alias MAN, dengan uang sebesar Rp60 miliar hingga membuatnya menjalani gaya hidup super hedon?

Teka-teki ini semakin terungkap dengan adanya dua pengacara yang diduga terlibat dalam penyuapan ini, yakni Marcella Santoso alias MR dan Aryanto alias AR.

Marcella Santoso diketahui sebagai kuasa hukum dari sejumlah perusahaan besar produsen CPO, seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Ketiga perusahaan ini kuat diduga terlibat dalam suap yang diberikan kepada Muhammad Arif Nuryanta.

Baca juga: Profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO, Diduga Terima Rp60 M

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, mengungkapkan bahwa Marcella dan Aryanto telah memberikan suap atau gratifikasi sebesar Rp60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta.

"Terkait aliran uang tersebut, penyidik telah menemukan bukti cukup yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang senilai 60 miliar rupiah," ujar Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu malam (12/4/2025).

Lebih lanjut, Abdul Qohar menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan majelis hakim dalam kasus korupsi ekspor CPO, dengan harapan agar tiga perusahaan sawit itu terbebas dari tuntutan atau dinyatakan lepas dari jeratan hukum.

Dalam kasus ini, Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar sebagai imbalan atas penanganan perkara terkait ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang tersebut diserahkan melalui perantara Wahyu Gunawan, yang merupakan Panitera Muda Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Penyidik Kejaksaan Agung menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan ini, termasuk sejumlah alat bukti elektronik dan uang tunai sebesar Rp2,1 miliar yang disita dari Muhammad Arif Nuryanta.

Uang tersebut terdiri dari mata uang rupiah dan asing.

Selama penggeledahan yang dilakukan pada 11-12 April 2025, Kejagung menemukan sejumlah dokumen dan uang yang menunjukkan adanya tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara ini.

Baca juga: Sosok & Profil Wahyu Gunawan, Orang Kepercayaan Ketua PN Jaksel, Tersangka Suap Ekspor CPO, Perannya

SOSOK PENYUAP HAKIM - Tersangka Marcella Santoso, kuasa hukum perusahaan produsen CPO Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia bersama pengacara Aryanto yang juga jadi tersangka diduga menyuap Rp60 miliar ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta.
SOSOK PENYUAP HAKIM - Tersangka Marcella Santoso, kuasa hukum perusahaan produsen CPO Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia bersama pengacara Aryanto yang juga jadi tersangka diduga menyuap Rp60 miliar ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta. (Tribunnews/ Rahmat Fajar Nugraha | Istimewa)

Kejaksaan Agung juga menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta alias MAN
  2. Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan
  3. Pengacara Marcella Santoso alias MR
  4. Pengacara Aryanto alias AR

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung telah menyita beberapa barang mewah terkait kasus ini.

Di antaranya adalah mobil sport Ferrari Spider merah, Nissan GTR, Mercedes-Benz G Class, dan Lexus, yang ditemukan di rumah milik pengacara Aryanto.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Muhammad Arif NuryantaMarcella SantosoWahyu Gunawan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved