Jokowi Digugat Lagi Soal Ijazah Palsu: Bayar Utang Negara Jika Kalah, Ijazah Asli Tak Diperlihatkan
Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali digugat terkait dugaan ijazah palsu, konsekuensinya pun tak main-main jika gugatan itu terbukti.
Editor: Rizkia
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali digugat terkait dugaan ijazah palsu, konsekuensinya pun tak main-main jika gugatan itu terbukti.
Gugatan ini diajukan oleh gabungan pengacara yang tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Selain kepada Jokowi, gugatan juga dilayangkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada Senin (14/4/2025).
Lanjutan dari Dua Gugatan Ijazah Jokowi di UGM Sebelumnya
Koordinator Tim TIPU UGM, M Taufiq, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap dua putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan Jokowi.
"Itu tidak kalah. Jadi waktu itu rekan kami Bambang Tri sebagai penggugat dijadikan tersangka dan ditahan. Otomatis secara legal standing dia kesulitan untuk membuktikan," ujar M Taufiq pada Selasa (15/4/2025).
Dalam gugatan kedua, lanjut Taufiq, rekan lawyer yang mengajukan gugatan juga dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan tersebut tidak diterima karena adanya cacat formal.
Taufiq menegaskan bahwa tujuan dari gugatan terbaru ini adalah untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat mengenai fungsi pengadilan.
"Bahwa pengadilan ini bukan mencari siapa yang kalah dan menang. Namun, sebagai tempat mencari keadilan. Siapa yang benar, dan siapa yang salah. Itu dasar dari Pengadilan," jelasnya.
Baca juga: Pesan Ridwan Kamil ke Ayu Aulia Terkait Kehebohan Lisa Mariana, Tak Biasanya Bersuara Lirih: Tolong
Baca juga: Cek Skripsi Jokowi di UGM, Roy Suryo Ungkap Kejanggalan: Tak Ada Lembar Pengesahan Dosen Penguji

Konsekuensi yang Diterima Jokowi Jika Kalah Gugatan
Pokok dari gugatan ini adalah tuduhan bahwa Jokowi mendaftarkan dirinya sebagai pejabat publik dengan cara yang tidak sah.
Koordinator tim TIPU UGM, M Taufiq, pun menekankan pentingnya integritas pejabat publik.
“Ketika seorang pejabat itu memberikan atau melakukan kebohongan publik, itu kan sangat bahaya sekali,” ujarnya.
Jika gugatan ini dapat dibuktikan kebenarannya, Taufiq menambahkan, maka utang negara yang saat ini mencapai angka Rp7.000 triliun akan menjadi tanggung jawab pribadi Jokowi.
Sumber: Kompas.com
Viral Sepatu Terinspirasi Sosok Menkeu Purbaya, Ada Tulisan Ini, Direspon Begini Oleh Sang Menteri |
![]() |
---|
Anti Puspitasari Tewas di Hotel Pernah Ketahuan Selingkuh, Suami Marahi: Chat WA dengan Laki-laki |
![]() |
---|
Kronologi Angga Siswa SMP Grobogan Meninggal Di-bully, Nenek Sempat Lapor, Tak Ada Guru di Kelas |
![]() |
---|
Curhat Anti Puspitasari, Rindu Anaknya yang Wafat, Tewas di Hotel saat Hamil Muda, jadi Driver Ojol |
![]() |
---|
Baru Sebulan Menjabat, Menkeu Purbaya Diteror Santet? Yudo Sadewa Beber Kejadian Aneh di Rumahnya |
![]() |
---|