Breaking News:

Jokowi Digugat Lagi Soal Ijazah Palsu: Bayar Utang Negara Jika Kalah, Ijazah Asli Tak Diperlihatkan

Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali digugat terkait dugaan ijazah palsu, konsekuensinya pun tak main-main jika gugatan itu terbukti.

Editor: Rizkia
ugm.ac.id, KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
POLEMIK SKRIPSI JOKOWI - Kolase Foto skripsi yang ditulis Joko Widodo (Jokowi) saat menempuh studi di Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, tahun 1985 dan Foto Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Wedangan Pendhopo, Jalan Srigading Satu, Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), pada Senin (4/11/2024), malam. Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali digugat terkait dugaan ijazah palsu, konsekuensinya pun tak main-main jika gu 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali digugat terkait dugaan ijazah palsu, konsekuensinya pun tak main-main jika gugatan itu terbukti.

Gugatan ini diajukan oleh gabungan pengacara yang tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

Selain kepada Jokowi, gugatan juga dilayangkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. 

Gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada Senin (14/4/2025). 

Lanjutan dari Dua Gugatan Ijazah Jokowi di UGM Sebelumnya

Koordinator Tim TIPU UGM, M Taufiq, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap dua putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan Jokowi.

"Itu tidak kalah. Jadi waktu itu rekan kami Bambang Tri sebagai penggugat dijadikan tersangka dan ditahan. Otomatis secara legal standing dia kesulitan untuk membuktikan," ujar M Taufiq pada Selasa (15/4/2025).

Dalam gugatan kedua, lanjut Taufiq, rekan lawyer yang mengajukan gugatan juga dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan tersebut tidak diterima karena adanya cacat formal.

Taufiq menegaskan bahwa tujuan dari gugatan terbaru ini adalah untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat mengenai fungsi pengadilan.

"Bahwa pengadilan ini bukan mencari siapa yang kalah dan menang. Namun, sebagai tempat mencari keadilan. Siapa yang benar, dan siapa yang salah. Itu dasar dari Pengadilan," jelasnya.

Baca juga: Pesan Ridwan Kamil ke Ayu Aulia Terkait Kehebohan Lisa Mariana, Tak Biasanya Bersuara Lirih: Tolong

Baca juga: Cek Skripsi Jokowi di UGM, Roy Suryo Ungkap Kejanggalan: Tak Ada Lembar Pengesahan Dosen Penguji

ISU IJAZAH PALSU JOKOWI - Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali diterpa tudingan ijazah palsu.
ISU IJAZAH PALSU JOKOWI - Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali diterpa tudingan ijazah palsu. (Twitter, Canva via Sripoku.com)

Konsekuensi yang Diterima Jokowi Jika Kalah Gugatan

Pokok dari gugatan ini adalah tuduhan bahwa Jokowi mendaftarkan dirinya sebagai pejabat publik dengan cara yang tidak sah.

Koordinator tim TIPU UGM, M Taufiq, pun menekankan pentingnya integritas pejabat publik. 

“Ketika seorang pejabat itu memberikan atau melakukan kebohongan publik, itu kan sangat bahaya sekali,” ujarnya.

Jika gugatan ini dapat dibuktikan kebenarannya, Taufiq menambahkan, maka utang negara yang saat ini mencapai angka Rp7.000 triliun akan menjadi tanggung jawab pribadi Jokowi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Tags:
Jokowiijazah palsuutang negaraUniversitas Gadjah Mada
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved