Breaking News:

Program 100 Hari Kerja

Program 100 Hari Kerja Bupati Cianjur Wahyu Ferdian, Terapkan Larangan Study Tour SD dan SMP

Inilah program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, Jawa Barat, Mohammad Wahyu Ferdian dan Ramzi.

Editor: Delta LP
Newsmaker Kolase/Wikipedia
100 HARI KERJA - Inilah program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, Jawa Barat, Wahyu Ferdian dan Ramzi. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, Jawa Barat, Mohammad Wahyu Ferdian dan Ramzi.

Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian dan Ramzi langsung menerapkan visi misi dan program-program kerjanya.

Diketahui, Mohammad Wahyu Ferdian dan Ramzi telah dilantik oleh Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025 lalu.

Di awal kepemerintahannya, Wahyu Ferdian sudah berjanji tidak akan membeli kendaraan dinas baru.

Hal tersebut dilakukan sebagai efisiensi anggaran. 

Wahyu menjelaskan efisiensi anggaran itu terjadi di seluruh kota atau kabupaten se- Indonesia, tak hanya di Kabupaten Cianjur

"Efisiensi itu bukan dikurangi porsinya, tapi dialihkan kepada sektor lebih terasa penting yang lebih terasa oleh masyarakat. Nantinya kita akan lihat program - program yang kurang bermanfaat kita alihkan," kata Wahyu, Minggu (23/2/2025). 

Contoh program yang kurang bermanfaat lanjut dia, yaitu seperti pada saat pelantikan Bupati dan wakil bupati baru selalu ada mobil dinas. Hal tersebut akan dialihkan kepada program yang lebih bermanfaat. 

"Hal tersebut selama ini kan tidak terasa oleh masyarakat. Kita alihkan, kita efiseinsi tak ada pengadaan mobil dinas. Tapi kita alihkan ke yang lain, seperti infrastruktur," kata dia. 

Sementara itu, Asda II Pemkab Cianjur, Budhi Rayahu Toyib, menjelaskan pengadaan kendaraan dinas baru untuk bupati dan wakil bupati termasuk dalam anggaran yang masuk efisiensi.

"Kode rekening pengadaan randis baru untuk bupati dan wakil bupati termasuk yang diefisiensi. Beliau akan mempergunakan randis yang sudah ada sebelumnya," jelasnya. 

Namun Budhi mengaku belum mengetahui pasti besaran pengadaan kendaraan dinas untuk bupati dan wabup baru di tahun anggaran 2025 tentang efisiensi belanja dalam Pelaksaan APBN dan APBD 2025.

Sementara itu beradasarkan Surat Edaran Setda Pemprov Jawa Barat Nomor 827/ KU.01.01/BAPP dan Surat Edaran (SE) Bupati Cianjur Nomor R/900.1.1/0001/Bapperinda/01/2025 tentang Rencana Efisiensi Belanja berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, lampiran II nomor 4. 

Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) diinstruksikan untuk mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

Baca juga: Rekam Jejak Mohammad Wahyu Ferdian Bupati Cianjur yang dilantik Prabowo, Dikenal Dokter Kandungan

Dalam diktum tersebut, berlaku untuk komponen alat tulis kantor (ATK), makan minum (mamin), souvenir dan seminar kit, seragam event, mebel, kendaraan dinas (randis), dan sarana prasarana kantor.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Tags:
CianjurMohammad Wahyu FerdianRamzi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved