Sosok
Sosok & Profil Ary Bakri, Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO, Pengacara Doyan Flexing, Ini Perannya
Berikut sosok dan profil Ary Bakri, tersangka baru kasus suap ekspor CPO, pengacara sering buat konten flexing, ini perannya.
Editor: ninda iswara
Mengutip dari profil LinkedIn, firma ini didirikan oleh Arnaldo Soares pada tahun 2002.
Baca juga: Sosok & Profil Agam Syarif Baharuddin, Hakim jadi Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO, Kekayaan Rp 2,3 M

Peran Ary dalam Kasus Suap
Dalam perkara ini, Ary diduga menjadi perantara antara pihak swasta dengan aparat penegak hukum.
Sebagai pengacara korporasi dalam kasus CPO, ia diduga memberikan sejumlah uang kepada Wahyu Gunawan, panitera muda perdata di PN Jakarta Utara.
Melalui Wahyu, uang tersebut kemudian diberikan kepada Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Tujuannya? Untuk mendapatkan putusan lepas (onslag) bagi tiga raksasa bisnis: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
“Jadi, sudah jelas dan terang benderang bahwa uang itu diterima oleh Wahyu, panitera itu dari Ariyanto,” ungkap Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (14/4/2025).
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejagung menyita berbagai barang mewah milik Ary.
Di antaranya, satu unit Toyota Land Cruiser, dua mobil Land Rover, 21 unit motor, tujuh sepeda premium, serta uang tunai berupa 10 lembar pecahan 100 dolar Singapura dan 74 lembar pecahan 50 dolar Singapura.
“Disita dari rumah Ariyanto Bakri (kuasa hukum korporasi),” tambah Qohar.
Hakim-Hakim yang Terseret
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan empat hakim sebagai tersangka dalam perkara ini.
Tersangka pertama adalah Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang ditetapkan pada Sabtu malam (12/4/2025).
Keesokan harinya, tiga hakim lainnya menyusul ditetapkan sebagai tersangka: Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom dari PN Jakarta Pusat, serta Djuyamto dari PN Jakarta Selatan. Ketiganya diketahui merupakan majelis hakim dalam perkara ekspor CPO.
Arif disebut menerima Rp 60 miliar dari Marcella Santoso, kuasa hukum korporasi, dan Ary Bakri. Uang itu kemudian dibagikan kepada ketiga hakim lain demi memuluskan vonis lepas untuk PT Wilmar Group.
Berikut rincian penerimaan suap dari para hakim:
-
Agam Syarif: Rp 4,5 miliar
-
Djuyamto: Rp 6 miliar
-
Ali Muhtarom: Rp 5 miliar
(TribunNewsmaker/Kompas)
Sumber: Kompas.com
Sosok & Profil Muhammad Islam Iskandar, Wabup Jeneponto Dilantik Gubernur Sulsel, Ini Rekam Jejaknya |
![]() |
---|
Sosok & Profil Andi Tenri Liwang La Tinro, Wabup Enrekang yang Dilantik Prabowo, Dulunya Komisaris |
![]() |
---|
Sosok Letkol Abraham S Panjaitan, Lahir dari Darah Pejuang, Kini Pimpin Kodim 1311/Morowali Sulteng |
![]() |
---|
Sosok & Profil Ibnu Jamil, Menangis Anaknya Lolos Seleksi Akmil, Suami Ririn Ekawati Sempat Dicueki |
![]() |
---|
Sosok & Profil Philo Paz Armand, Mantan Pacar Azizah Salsha, Main Padel Bareng, Putra Jennifer Jill |
![]() |
---|