Breaking News:

Sosok

Sosok & Profil Ary Bakri, Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO, Pengacara Doyan Flexing, Ini Perannya

Berikut sosok dan profil Ary Bakri, tersangka baru kasus suap ekspor CPO, pengacara sering buat konten flexing, ini perannya.

Editor: ninda iswara
Puspen Kejagung | Instagram @arybakri
PROFIL ARY BAKRI - Advokat Ariyanto Bakri atau yang dikenal sebagai Ary Bakri mengenakan rompi tahanan Kejaksaan saat diumumkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di Gedung Kejaksan Agung, Sabtu (12/4/2025). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ariyanto Bakri, atau yang lebih dikenal dengan nama Ary Bakri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Kasus ini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Namun jauh sebelum namanya terseret dalam pusaran hukum, Ary Bakri sudah cukup dikenal publik.

Bukan karena sepak terjangnya di dunia hukum, melainkan karena konten-konten glamor yang ia unggah di media sosial.

Baca juga: Sosok & Profil Ali Muhtarom, Hakim jadi Tersangka Suap Ekspor CPO, Kekayaan Rp 1 M, Disita Rp 5,9 M

Melalui akun Instagram dan TikTok miliknya, Ary rutin membagikan konten bertajuk "Jakarta Keren untuk Gadun FM", yang memperlihatkan gaya hidup serba mewah khas kalangan atas ibu kota.

Salah satu video yang diunggah di akun Instagram @arybakri memperlihatkan dirinya tengah bersantai di atas yacht mewah.

Dalam unggahan lainnya, pendiri kantor hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF) ini terlihat berada di ruangan penuh koleksi helm-helm eksklusif.

Tak hanya itu, Ary juga kerap mengunggah momen-momen liburannya di luar negeri, membuat warganet semakin terkesima dan belakangan, mencibir.

Sejak statusnya sebagai tersangka diumumkan, kolom komentar akun media sosial Ary langsung dibanjiri reaksi.

Banyak yang mengecam gaya hidup pamer harta di tengah dugaan korupsi.

“JAKARTAA KEREENNN… MINIMAL KALO HASIL NGERAMPOK NEGARA GAUSAH FLEXING ???” tulis akun IG @Al* di salah satu postingan terakhir Ary.

“Untuk sementara mata kuliah per-ani-anian libur dulu… krna om dosen lagi masuk pesantren,” sindir akun @cu**.

Siapa Ary Bakri?

Ary adalah seorang pengacara yang menjabat sebagai partner di firma hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm.

Kantor tersebut terletak di kawasan bisnis elit Sudirman, Jakarta Selatan.

Mengutip dari profil LinkedIn, firma ini didirikan oleh Arnaldo Soares pada tahun 2002.

Baca juga: Sosok & Profil Agam Syarif Baharuddin, Hakim jadi Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO, Kekayaan Rp 2,3 M

PROFIL ARY BAKRI - Advokat Ariyanto Bakri atau yang dikenal sebagai Ary Bakri mengenakan rompi tahanan Kejaksaan saat diumumkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di Gedung Kejaksan Agung, Sabtu (12/4/2025).
PROFIL ARY BAKRI - Advokat Ariyanto Bakri atau yang dikenal sebagai Ary Bakri mengenakan rompi tahanan Kejaksaan saat diumumkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di Gedung Kejaksan Agung, Sabtu (12/4/2025). (Puspen Kejagung | Instagram @arybakri)

Peran Ary dalam Kasus Suap

Dalam perkara ini, Ary diduga menjadi perantara antara pihak swasta dengan aparat penegak hukum.

Sebagai pengacara korporasi dalam kasus CPO, ia diduga memberikan sejumlah uang kepada Wahyu Gunawan, panitera muda perdata di PN Jakarta Utara.

Melalui Wahyu, uang tersebut kemudian diberikan kepada Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Tujuannya? Untuk mendapatkan putusan lepas (onslag) bagi tiga raksasa bisnis: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

“Jadi, sudah jelas dan terang benderang bahwa uang itu diterima oleh Wahyu, panitera itu dari Ariyanto,” ungkap Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (14/4/2025).

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejagung menyita berbagai barang mewah milik Ary.

Di antaranya, satu unit Toyota Land Cruiser, dua mobil Land Rover, 21 unit motor, tujuh sepeda premium, serta uang tunai berupa 10 lembar pecahan 100 dolar Singapura dan 74 lembar pecahan 50 dolar Singapura.

“Disita dari rumah Ariyanto Bakri (kuasa hukum korporasi),” tambah Qohar.

Hakim-Hakim yang Terseret

Kejaksaan Agung juga telah menetapkan empat hakim sebagai tersangka dalam perkara ini.

Tersangka pertama adalah Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang ditetapkan pada Sabtu malam (12/4/2025).

Keesokan harinya, tiga hakim lainnya menyusul ditetapkan sebagai tersangka: Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom dari PN Jakarta Pusat, serta Djuyamto dari PN Jakarta Selatan. Ketiganya diketahui merupakan majelis hakim dalam perkara ekspor CPO.

Arif disebut menerima Rp 60 miliar dari Marcella Santoso, kuasa hukum korporasi, dan Ary Bakri. Uang itu kemudian dibagikan kepada ketiga hakim lain demi memuluskan vonis lepas untuk PT Wilmar Group.

Berikut rincian penerimaan suap dari para hakim:

  • Agam Syarif: Rp 4,5 miliar

  • Djuyamto: Rp 6 miliar

  • Ali Muhtarom: Rp 5 miliar

(TribunNewsmaker/Kompas)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Ary BakriCPOMuhammad Arif Nuryanta
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved