Sosok
Sosok & Profil Marcella Santoso, Tersangka 2 Kasus, Suap CPO & Perintangan, Pengacara Harvey Moeis
Berikut sosok dan profil Marcella Santoso, tersangka kasus suap ekspor CPO, kini ditetapkan lagi sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan.
Editor: ninda iswara
Ia juga terlibat dalam beberapa kasus besar, seperti menjadi kuasa hukum dalam kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo, serta membela mantan Wakaden Biro Paminal Divpropam Polri, Arif Rachman Arifin, dan mantan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Baiquni Wibowo.
Selain itu, Marcella pernah menjadi kuasa hukum untuk beberapa perusahaan besar, termasuk tiga terdakwa korporasi dalam kasus CPO, yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.
Menariknya, diketahui pula bahwa Marcella dan rekannya sesama advokat, Ariyanto Bakri, menjalin hubungan asmara.
Baca juga: Sosok & Profil Ary Bakri, Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO, Pengacara Doyan Flexing, Ini Perannya

Kasus yang Menjerat
Pada Sabtu (12/4/2025), Marcella Santoso ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan vonis onslag terkait perkara ekspor CPO.
Ia dan Ariyanto Bakri menyuap Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta, senilai Rp60 miliar agar kasus CPO diputus sesuai keinginannya.
Dalam kasus ini, ada delapan orang, termasuk Marcella, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dilansir Kompas.com, mereka adalah:
- Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta;
- Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan;
- Kuasa hukum tiga perusahaan, Marcella Santoso;
- Kuasa hukum tiga perusahaan, Ariyanto Bakri;
- Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara CPO, Djuyamto;
- Anggota Majelis Hakim, Agam Syarif Baharuddin;
- Anggota Majelis Hakim, Ali Muhtarom;
- Social Security Legal Wilmar Group; Muhammad Syafei.
Selain kasus suap, Marcella bersama rekannya, Juanedi Saibih, dan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, juga menjadi tersangka obstruction of justice.
Kejagung mengatakan Marcella bersama Junaedi membiayai aksi unjuk rasa untuk menggagalkan penyidikan hingga pembuktian kasus yang sedang berjalan di persidangan.
Keduanya juga disebut membiayai kegiatan seminar, siniar, dan talk show mengenai kasus-kasus tersebut di beberapa media online.
Kegiatan-kegiatan itu diduga untuk menarasikan secara negatif dalam pemberitaan guna mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan.
"Kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui JakTV dan akun-akun official JakTV, termasuk di media Tik Tok dan YouTube," ungkap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (22/4/2025).
"Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya, yaitu MS dan JS. Kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan," jelas dia.
(TribunNewsmaker/Tribunnews)