Breaking News:

Sosok

Sosok & Profil AKBP Fajar Widyadharma, Eks Kapolres Ngada Cabuli Bocah, Narkoba & Sebar Video Syur

Berikut sosok dan profil AKBP Fajar Widyadharma, mantan Kapolres Ngada cabuli anak di bawah umur, kini ditahan di mabes Polri.

Editor: ninda iswara
Dok. HO via Pos-Kupang.com
KAPOLRES NGADA DIAMANKAN - Foto Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Berikut sosok dan profil AKBP Fajar Widyadharma, mantan Kapolres Ngada cabuli anak di bawah umur, kini ditahan di mabes Polri. 

Sayangnya, perjalanan karier yang sudah ia bangun harus tercoreng oleh ulahnya sendiri.

Dugaan tindak asusila dan penyalahgunaan narkoba menyeretnya ke jeruji besi.

Pada Kamis (20/2/2025), Divisi Propam Mabes Polri bergerak cepat. Bersama Paminal Polda NTT, mereka mengamankan Fajar Widyadharma.

Proses penangkapan ini menjadi langkah awal dari rangkaian hukum yang akan ia hadapi di tingkat nasional.

Baca juga: Nasib Istri AKBP Fajar Eks Kapolres Ngada yang Terjerat Kasus Asusila, Sempat Jadi Ketua Bhayangkari

KASUS KAPOLRES NGADA - Inilah fakta-fakta TKP yang dijadikan tempat eks Kapolres Ngada lancarkan aksinya cabuli bocah di bawah umur.
KASUS KAPOLRES NGADA - Inilah fakta-fakta TKP yang dijadikan tempat eks Kapolres Ngada lancarkan aksinya cabuli bocah di bawah umur. (Dok. Humas Polres Ngada)

Daftar Kejahatan Eks Kapolres Ngada

Tambahan informasi, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membeberkan kejahatan yang dilakukan oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

AKBP Fajar diketahui melakukan empat kegiatan yang terkait pelecehan seksual dan penyalahgunaan narkoba.

Berikut daftarnya sesuai dengan pernyataan Brigjen Trunoyudo:

1. Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,

2. Persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah,

3. Penggunaan narkoba jenis sabu,

4. Merekam dan menyimpan, memposting, dan menyebarkan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Brigjen Trunoyudo menyebut, ada empat korban pelecehan seksual AKBP Fajar.

Rinciannya tiga anak di bawah umur dan dua orang dewasa.

(TribunNewsmaker/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
AKBP Fajar WidyadharmaNgadaNTT
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved