Paula Verhoeven
Paula Verhoeven Dihujani Tuduhan Selama Proses Cerai dari Baim Wong, Lisa Mariana Nimbrung: Semangat
Paula Verhoeven mendapat banyak tudingan miring selama proses perceraiannya dengan Baim Wong. Lisa Mariana terpantau memberikan semangat.
Penulis: Febriana Nur
Editor: Febriana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven cukup menyita perhatian publik sejak beberapa bulan terakhir.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi mengabulkan permohonan cerai Baim Wong pada Rabu (16/4/2025).
Paula Verhoeven dinyatakan terbukti berselingkuh dengan pria berinisial NS.
Ibu dua anak itu disebut sebagai istri yang nusyuz atau durhaka kepada suami.
Tak berhenti di situ, Paula juga dihujani banyak tudingan miring.
Salah satunya mengenai tuduhan mengidap penyakit serius.
Di sisi lain, Paula menerima banyak support atau dukungan.
Hal itu terlihat dari banyaknya komentar yang memenuhi postingan Instagramnya.
Bahkan, Lisa Mariana terpantau ikut menyemangati Paula.
Ya, wanita yang sedang heboh karena mengaku punya anak dari Ridwan Kamil itu memberi dukungan singkat kepada Paula.
"kakaaaa semangat," tulis Lisa.
Meski berniat baik, Lisa justru mendapat cibiran dari netizen.
Sementara Paula tak terlihat membalas komentar Lisa.

Sebelumnya, artis Tya Ariestya juga sempat prihatin dengan pemberitaan mengenai Paula.
Tya Ariestya merasa sedih melihatnya sampai mengunggah postingan khusus di Instagram Story.
"Sedihnya (emotikon menangis), emang ada bukti selingkuh @paula_verhoeven apa sih?," tulis Tya.
Tya berharap berita mengenai Paula tidak melebar kemana-mana.
Ia mengaku kasihan melihat sahabatnya itu mendapat ujian bertubi-tubi.
"Semoga beritanya gak jadi kemana-mana ya, kasihan capek lho bertubi-tubi ujiannya," imbuhnya.
Sosok & Profil Hakim Sultan, Dilaporkan Paula Verhoeven Terkait Perceraiannya, Wakil Ketua PA Jaksel
Nama Dr. Sultan, Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan, tengah menjadi sorotan publik.
Ia merupakan hakim ketua dalam perkara perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven yang saat ini sedang ramai dibicarakan. Kasus ini semakin menarik perhatian setelah Paula resmi melaporkannya ke Komisi Yudisial.
Pada Kamis, 17 April 2025, Paula Verhoeven mendatangi kantor Komisi Yudisial di Salemba, Jakarta Pusat, untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim yang menangani perceraiannya dengan Baim Wong.
Ia merasa difitnah oleh pernyataan dalam putusan hakim yang menyebut dirinya terbukti berselingkuh.
Mengacu pada situs resmi Pengadilan Agama Jakarta Selatan, https://sipp.pajakartaselatan.go.id, tercatat bahwa majelis hakim yang menangani sidang perceraian ini terdiri dari tiga orang. Dr. Sultan bertindak sebagai hakim ketua, didampingi oleh dua hakim anggota, yakni Mashudi dan Suryana.
Langkah Paula melaporkan hakim ke Komisi Yudisial dilakukan karena ia merasa tercemarkan oleh pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Disini saya hadir dan mendatangi Komisi Yudisial untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan majelis hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara penceraian saya," kata Paula melalui kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (17/4/2025).
Paula tidak bisa menyembunyikan kesedihannya. Ia menyatakan kecewa karena menurutnya, putusan yang dijatuhkan hakim tidak berdasarkan bukti yang sah dan jelas.
"Dalam pelaporan ini diantaranya, majelis hakim keliru dalam memberikan pertimbangan putusan dan terlapor dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dan fakta persidangan," sambungnya.
Secara tegas, Paula membantah tudingan bahwa dirinya pernah berselingkuh selama menjalani rumah tangga dengan Baim Wong.
"Saya secara tegas menyampaikan bahwa tidak ada terjadi perselingkuhan selama saya menjalani pernikahan dan tidak ada juga bukti-bukti di persidangan," ucap Paula sambil menahan tangis.
Ia pun menegaskan bahwa seluruh pernyataannya siap ia pertanggungjawabkan, bukan hanya di dunia, tapi juga di akhirat.
"Saya bisa mempertanggung jawabkan ini semua perkataan saya, perlakuan saya di akhirat, ini saya lakukan demi menjaga mental anak-anak saya yang masih kecil yang nantinya mereka beranjak dewasa bisa mengakses semua berita tentang ibunya, dan saya berharap mengerti," tegas Paula.
Bagi Paula, langkah melapor ini adalah bentuk perjuangan demi mendapatkan keadilan, bukan semata untuk dirinya sendiri, tapi juga demi masa depan kedua buah hatinya.
Baca juga: Fakta Perceraian Baim Wong & Paula Verhoeven, Fahmi Bachmid Singgung Ada yang Sakit Kritis, Siapa?

Mengenal Lebih Dekat Sosok Dr. Sultan
Dr. Sultan saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Ia menyelesaikan studi doktoralnya di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada tahun 2013.
Dalam struktur kepangkatan, ia tercatat sebagai Pembina Utama Muda golongan IV/c.
Karier Sultan di dunia peradilan cukup panjang dan beragam.
Pada 2017, ia dipercaya menjabat sebagai hakim yustisial di Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Dua tahun berselang, tepatnya pada 2019, ia mengemban tugas sebagai Kepala Subdirektorat Mutasi Hakim di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.
Jabatan strategis sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan mulai diemban Sultan sejak 7 Juni 2024.
Berikut riwayat pendidikan dan jabatan Sultan, dikutip dari laman resmi PA Jakarta Selatan :
Riwayat Pendidikan:
SD - SDN 195 PATTIMPA, Tahun Lulus 1986
SLTP/SEDERAJAT - MTS N WATAMPONE, Tahun Lulus 1989
SLTA/SEDERAJAT - PGA N WATAMPONE, Tahun Lulus 1992
S-1 - -, Tahun Lulus 1996
S-1 - -, Tahun Lulus 2002
S-2 - -, Tahun Lulus 2003
S-3 - Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Makassar, Tahun Lulus 2013
Riwayat Pekerjaan:
Pengadministrasi Umum, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Tahun 1998
Staf, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Tahun 1998
Staf, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Tahun 1999
Staf, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Tahun 1999
Panitera Pengganti, Pengadilan Agama Fak-Fak, Tahun 2003
Panitera Muda Gugatan, Pengadilan Agama Fak-Fak, Tahun 2005
Hakim, Pengadilan Agama Mimika, Tahun 2007
Hakim, Pengadilan Agama Sungguminasa, Tahun 2010
Hakim Yustisial, Badan Pengawasan, Tahun 2014
Kepala Subdirektorat Mutasi Hakim, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Tahun 2019
Wakil Ketua, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Tahun 2024
Itulah sosok singkat dari hakim Sultan.
Kini, ia dilaporkan artis Paula Verhoeven atas dugaan melanggar kode etik.
Baca juga: Jadi Janda Baim Wong, Paula Verhoeven Cuma Dapat 1 Nafkah Imbas Dinyatakan Selingkuh, Ini Nominalnya

Tanggapan Baim Wong
Pihak Baim Wong menanggapi soal Paula Verhoven yang mengadu ke Komisi Yudisial atas putusan cerai hingga melaporkan hakim.
Diketahui, Puala resmi melaporkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena merasa difitnah lantaran disebut berselingkuh dalam putusan sidang cerai.
Menanggapi laporan Paula, pihak Baim Wong melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menilai langkah yang diambil Paula kurang tepat.
Menurut Fahmi, Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili soal fakta-fakta persidangan.
"Jika yang dipersoalkan adalah fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bukan tempatnya Komisi Yudisial untuk memeriksa dan mengadili persoalan terkait dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," tegas Fahmi Bachmid dalam wawancara virtual, Kamis (17/4/2025).
Fahmi juga menilai tidak tepat jika Paula mempermasalahkan penilaian majelis hakim terhadap bukti-bukti yang diajukan.
"Jadi tidak pada tempatnya dan tidak tepat mempersoalkan penilaian daripada majelis hakim atas bukti-bukti yang kami ajukan," tambahnya.
Fahmi menjelaskan, bahwa kliennya telah menyerahkan 86 bukti tertulis, menghadirkan 9 saksi, serta 3 ahli dalam persidangan.
Ia yakin majelis hakim memutus perkara berdasarkan pertimbangan yang matang.
"Buktinya itu ada 86 bukti tertulis, ada 9 saksi, dan ada 3 ahli. Jadi dengan bukti yang cukup banyak dengan fakta-fakta persidangan yang cukup telak," tuturnya.
"Hakim mempunyai penilaian berdasarkan bukti yang ada. Maka ditemukan adanya fakta bahwa termohon telah melakukan perselingkuhan," jelas Fahmi.
(TribunNewsmaker/Febriana)(BangkaPos)