Breaking News:

Sosok

Sosok & Profil Ilyas Sitorus, Mantan Pejabat Pemprov Sumut Terjerat Korupsi Software, Lulusan UNIMED

Ilyas Sitorus, mantan pejabat di Pemprov Sumut, kini tengah menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi software

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | TribunMedan/Istimewa
KASUS KORUPSI SOFTWARE - Ilyas Sitorus, mantan pejabat di Pemprov Sumut, kini tengah menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran. 

Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Diky Oktaviani yang dikonfirmasi tribun medan, mengatakan, sejak hari ini Ilyas telah ditahan dan akan dibawa ke rumah tahanan Tanjung Gusta. 

"Ditahan sejak hari ini selama 20 hari ke depan atas nama Ilyas Sitorus," kata Diky, Jumat (11/4/2025). 

Ilyas kata dia, ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Dinas Pendidikan Batubara pada tahun anggaran 2021.

"Penetapan tersangka dalam perkara korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran di Dinas Pendidikan Batubara pada tahun anggaran 2021," kata Diky. 

Dalam kasus korupsi itu, Ilyas bertindak sebagai pejabat kuasa penguna anggaran pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada 
tahun 2021.

"Bertindak sebagai kepala dinas pendidikan waktu itu sebelum bertugas sebagai Kepala Dinas Kominfo Sumut, " lanjutnya. 

Berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara ditemukan kerugian keuangan negara sebesar 1,8 milyar. 

Diky mengatakan, Ilyas telah dipanggil selama dua kali. Namun dirinya tak hadir. 

"Bahwa tersangka IS telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali namun panggilan 
tersebut tidak dihadiri IS sehingga penyidik menetapkan IS sebagai tersangka dan perbuatan IS, " lanjutnya. 

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Batubara menetapkan Ilyas melanggar pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saat ini statusnya tersangka atas tindakan korupsi," kata Diky. 

Sosok dan Harta Kekayaan Ilyas Sitorus

Dr, Ilyas Suharto Sitorus S.E, M.Pd diketahui berasal dari Pulo Rakyat Kabupaten Asahan.

Pria berusia 58 tahun ini diketahui pernah menempuh pendidikan Program Studi Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Medan.

Saat ini, Ilyas Sitorus menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara.

Halaman 2/3
Tags:
Ilyas SitorusSumatera UtarakorupsiPemprov
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved