Breaking News:

Sosok

Sosok & Profil Suparta, Terdakwa Korupsi Timah Meninggal di RSUD, Terima Rp4,5 T, Teman Harvey Moeis

Berikut sosok dan profil Suparta, terdakwa kasus korupsi PT Timah meninggal dunia di RSUD Cibinong, teman Harvey Moeis.

Editor: ninda iswara
BangkaPos | Tribunnews/ Fahmi Ramadhan
KASUS KORUPSI TIMAH - Suparta, Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) saat hendak menjalani sidang perkara korupsi tata niaga timah. Ia meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 18.05 WIB. 

Keduanya sempat aktif dalam bisnis batu bara sekitar tahun 2012 hingga 2013.

Pada 2016, Suparta mengaku kepada Harvey bahwa dirinya telah mengambil alih perusahaan timah di Bangka Belitung.

Mengetahui bahwa Harvey akan menikah dengan Sandra Dewi, yang berasal dari daerah tersebut, Suparta pun mengajak rekannya itu untuk ikut terjun ke bisnis timah.

Namun, ajakan itu tidak langsung diterima.

Setelah turun langsung ke lapangan dan mempelajari industri timah lebih jauh, Harvey akhirnya memutuskan untuk tidak terlibat.

Meskipun begitu, Suparta tetap melibatkan Harvey Moeis sebagai penghubung antara PT RBT dan PT Timah.

Baca juga: Sosok & Profil Irjen Purn Ricky Sitohang, Sentil Baim Wong Tak Jaga Privasi Paula, Eks Kapolda NTT

KASUS KORUPSI TIMAH - Suparta, Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) saat hendak menjalani sidang perkara korupsi tata niaga timah. Ia meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 18.05 WIB.
KASUS KORUPSI TIMAH - Suparta, Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) saat hendak menjalani sidang perkara korupsi tata niaga timah. Ia meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 18.05 WIB. (BangkaPos | Tribunnews/ Fahmi Ramadhan)

Perjalanan Proses Hukum Suparta

Suparta ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi timah pada Rabu (21/2/2024).

Kemudian, ia menjalani siang perdana di di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Suparta didakwa terlibat kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun.

Selain itu, Suparta pun didakwa menerima bagian Rp 4,5 triliun terkait kasus korupsi tersebut.

Hingga akhirnya ia dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 14 tahun penjara.

Selain itu, Jaksa juga meminta Suparta dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Selanjutnya, Suparta pun dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun dan apabila Suparta tidak bisa membayar uang pengganti tersebut dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup pidana tambahan ini.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
SupartaHarvey MoeisPT Timah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved