Sosok
Sosok & Profil Suparta, Terdakwa Korupsi Timah Meninggal di RSUD, Terima Rp4,5 T, Teman Harvey Moeis
Berikut sosok dan profil Suparta, terdakwa kasus korupsi PT Timah meninggal dunia di RSUD Cibinong, teman Harvey Moeis.
Editor: ninda iswara
Selain itu, ia juga terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Peran Suparta di Kasus Timah
Peran Suparta dalam kasus korupsi pengelolaan timah ini adalah bersama-sama Direktur Bisnis Pengembangan PT RBT Reza Ardiansyah dan Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin membeli bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Kemudian ketiganya juga bersekongkol membentuk perusahaan boneka seolah sebagai jasa pemborong yang akan diberikan SPK pengangkutan oleh PT Timah untuk disuplai terkait pelaksanaan kerja sama program sewa peralatan processing pelogaman timah.
Kemudian Suparta, Harvey Moeis, dan Reza Ardiansyah menjual bijih timah hasil penambangan ilegal itu kepada PT Timah Tbk.
Transaksi pembelian timah antara PT RBT dan PT Timah itu dilakukan dengan cek kosong.
Setelah itu, untuk mengolah bijih timah yang sudah dibeli, PT Timah Tbk juga diketahui menjalin kerja sama dengan PT RBT untuk menyewa peralatan.
Menindaklanjuti kerja sama itu, Suparta dan Reza yang diwakili Harvey Moeis melakukan pertemuan dengan Dirut PT Timah, Mochtar Reza Pahlevi dan Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar serta 27 pemilik smelter swasta.
Pertemuan itu juga sekaligus membahas permintaan Riza dan Alwin atas bijih timah 5 persen dan kuota ekspor hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Harvey Moeis kemudian meminta 5 dari 27 smelter swasta untuk memberikan dana pengamanan sebesar USD 500 hingga USD 750 per metrik ton.
Pembayaran itu dibuat Harvey seolah-olah untuk kepentingan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelolanya atas nama PT RBT.
Suparta pun mengetahui dan menyetujui Harvey Moies melalui Helena selaku pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange menerima biaya pengamanan dari perusahaan smelter swasta yaitu PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa yang selanjutnya diserahkan kepada Harvey Moeis.
Selain korupsi, Suparta juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Uang hasil pencucian itu dilakukan terdakwa melalui istrinya yakni Anggreini dengan cara pembelian sejumlah aset.
(TribunNewsmaker/Tribunnews)
Sumber: Tribunnews.com
Rekam Jejak AKBP Harry Azhar Kapolres Sinjai Diduga Pukul Pendemo Pakai Tongkat, Lulusan Akpol 2003 |
![]() |
---|
Sosok Ferry Irwandi Viral Ungkap Dalang Demo, Siap Dipenjara Jika Salah, Dulu Anak Buah Sri Mulyani |
![]() |
---|
Sosok Provokator Penjarahan Rumah Uya Kuya, Pelaku Jadi Buronan Polisi, Motif Masih Didalami |
![]() |
---|
Sosok Mayjen TNI Ili Dasili Mantan Ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo Kini Jadi Komandan Pasmar 1 |
![]() |
---|
Sosok & Profil Gamayel, Polisi Ajak Keluarga Ikut Demo, Juara 3 SUCI 6, Soleh Solihun: Beda Sendiri |
![]() |
---|