Breaking News:

Pemungutan Suara Ulang

Update Hasil PSU Bengkulu Selatan, Suryatati-Ii Sumirat Gugat ke MK, Ada Modus Kejahatan Pilkada

Update hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Bengkulu Selatan, paslon Suryatati-Ii Sumirat gugat hasilnya ke MK.

Editor: Delta LP
Instagram @iisumirat_
PSU BENGKULU SELATAN- Update hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Bengkulu Selatan, paslon Suryatati-Ii Sumirat gugat hasilnya ke MK. Foto tangkapan layar dari Instagram Ii Sumirat. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM -  Inilah hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilakukan di Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.

Pada Pilkada ulang di Bengkulu Selatan, diikuti tiga pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, yakni:

1. Elva Hartati - Makrizal

2. Suryatati-Ii Sumirat

3. Rifai - Yevri Sudianto

Pasangan Rifai - Yevri Sudianto meraih suara terbanyak, yakni 47.963 suara.

Sementara Suryatati-Ii Sumirat 41.429 suara dan Elva Hartati - Makrizal memperoleh 2.207 suara.

Hasil ini membuat Suryatati-Ii Sumirat gugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini diungkapkan Juru Bicara Paslon Bupati Bengkulu Selatan 02 Suryatati-Ii Sumirat, Medio Sulistio.

"Kami telah mendaftarkan gugatan ke MK. Alhamdulillah sudah diterima dan tinggal menunggu registrasi," kata Medio ditemui saat aksi demo di Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan, Senin (28/5/2025).

Adapun materi gugatan yang diajukan, lanjut Medio, yaitu tentang adanya modus baru kejahatan pilkada dan soal singkatnya masa kampanye PSU lalu.

"Gugatan ini kami ajukan sesuai batas waktu 3 hari paling lambat setelah PSU," ujar Medio.

Sementara itu, ratusan massa pendukung 02 Suryatati-Ii Sumirat menggelar aksi di Bawaslu untuk mempertanyakan laporan dugaan pelanggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dijelaskan Medio Sulistio, mereka sudah beberapa hari mendatangi Bawaslu untuk mempertanyakan laporan dan tindak lanjut laporan yang telah masuk di Bawaslu.

Setelah adanya kejelasan laporan dari Bawaslu pihaknya juga telah menyiapkan seluruh materi gugatan ke MK.

Fokus gugatan mereka yaitu dugaan modus baru kecurangan pilkada dan jadwal kampanye yang dinilai sangat singkat sebelum PSU dilaksanakan.

Modus baru kejahatan pilkada yang mereka laporkan berkaitan dengan peristiwa penangkapan calon wakil bupati Ii Sumirat satu malam sebelum pencoblosan pada 18 April 2025 malam.

Baca juga: Rekam Jejak Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Ternyata Pernah Jadi Wakil Bupati Bengkulu Selatan

Penangkapan ini kemudian diviralkan di media sosial dan mempengaruhi psikologis pemilih di banyak TPS.

"Penangkapan itu kami nilai sebagai bagian dari skenario untuk menjatuhkan elektabilitas Paslon 02. Video penyebarannya juga diduga dilakukan secara sistematis," tegas Medio.

PSU BENGKULU SELATAN - Suasana aksi demo tim pendukung 02 Suryatati-Ii Sumirat di Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan, Senin (28/4/2025). Paslon Bupati Suryatati-Ii Sumirat gugat hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan ke MK.
PSU BENGKULU SELATAN - Suasana aksi demo tim pendukung 02 Suryatati-Ii Sumirat di Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan, Senin (28/4/2025). Paslon Bupati Suryatati-Ii Sumirat gugat hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan ke MK. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)

Selain itu, mereka juga menggugat singkatnya masa kampanye menjelang PSU membuat pihaknya tidak punya cukup waktu untuk memulihkan kepercayaan publik setelah beredarnya isu-isu negatif tersebut.

"Semua bukti sedang kami siapkan dengan rinci. Khususnya penangkapan itu kami nilai terindikasi sebagai bagian dari skenario. Sehingga kami pastikan kami siap memgajukan gugatan hasil PSU ke MK," ungkap Medio.

Terpisah Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan M. Hasanuddin mengatakan, aksi ini sudah dilakukan sejak hari Jumat, 25 April dan Senin 28 April untuk mempertanyakan tindaklanjut dari laporan mereka.

"Sudah kita jelaskan kepada semua pendemo yang datang hari ini bahwasanya itu sudah kita tindaklanjuti dan diserahkan ke Gakumdu, kita mengikuti aturan yang berlaku dan regulasi yang ada," beber Hasan.

Hasan menambahkan, selama aksi digelar mereka tidak anarkis tetap melakukan aksi sesuai prosedur yang berlaku dan menyampaikan aksi sesuai laporan yang mereka pertanyakan.

“Kita sudah jelaskan bahwa 12 laporan masih proses pembahasan Sentra Gakkumdu,” kata Hasan.

PSU BENGKULU SELATAN - Kolase foto Suryatati (kiri) dan Ii Sumirat (Kanan) diambil Jumat (7/3/2025). Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Suryatati-Ii Sumirat menang telak di TPS 01 Anggut, Pino dimana dekat Posko kemenangan keduanya pada PSU Pilkada Bengkulu Selatan.
PSU BENGKULU SELATAN - Kolase foto Suryatati (kiri) dan Ii Sumirat (Kanan) diambil Jumat (7/3/2025). Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Suryatati-Ii Sumirat menang telak di TPS 01 Anggut, Pino dimana dekat Posko kemenangan keduanya pada PSU Pilkada Bengkulu Selatan. (Facebook Suryatati dan Ii Sumirat Mersyah)

Respons Rifai Kemenangannya Digugat

Respon Rifai Tajudin calon bupati Bengkulu peraih suara terbanyak di PSU Bengkulu Selatan soal adanya gugatan masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin 28 April 2025.

Diketahui, Paslon Bupati nomor urut 2 Suryatati-Ii Sumirat gugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ya kita hormati bagaimana usaha dalam hal ini kawan-kawan untuk mencari keadilan, menggugat KPU dan pihak terkait nya saya,” ujar Rifai saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Selasa (29/4/2025).

Adanya gugatan ini dirinya tetap tenang-tenang saja, ia akan menggormati apapun keputusan dengan adanya gugatan ini.

PSU BENGKULU SELATAN - Rifai saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Selasa (29/4/2025). Rifai menyebutkan hormati usaha kawan-kawan mencari keadilan.
PSU BENGKULU SELATAN - Rifai saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Selasa (29/4/2025). Rifai menyebutkan hormati usaha kawan-kawan mencari keadilan. (TribunBengkulu/Nur Rahma Sagita)

“Kita tenang-tenang saja, apapun keputusannya nanti kita hormati tentu kita sama-sama patuhi,” tegas Rifai yang juga saat ini menjabat sebagai Wabup Bengkulu Selatan.

Untuk persiapan khusus seperti pengacara, sampai saat ini dirinya belum ada menyebutkan masih menunggu dalil gugatan yang mereka ajukan.

“Belum ada pengacara, namun kita baca dulu apa yang menjadi dalilinya,” beber Rifai.

Namun Rifai menyebutkan, kalau dilihat sejauh ini dalil yang diajukan dari media sosial itu terkait dengan adanya media sosial malam itu adanya penangkapan Calon Wakil Bupati 02 Ii Sumirat waktu malam sebelum PSU yaitu Jumat malam 18 April 2025.

“Ya kita belajar juga filosofi tidak mungkin ada asap kalau bukan ada api,” jelas Rifai.

Sebagai informasi apabila memerlukan pengacara kemungkinan Rifai akan mengajak Muspani untuk menjadi kuasa hukumnya, karena kemarin beliau juga telah menjadi kuasa hukumnya sebelumnya.

“Kemungkinan Muspani namun kita tanya dulu apakah pak Muspani masih bersiap dan gugatan resmi baru masuk kemarin saya pun butuh waktu tapi kita lihat dulu apa yang menjadi dalilnya kalau bisa saya jawab sendri saya hadiri saja sendiri,” kata Rifai. (TribunNewsmaker/TribunBengkulu)

Tags:
SuryatatiIi SumiratBengkulu SelatanPemungutan Suara UlangPSUMahkamah KonstitusiRifai
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved