Breaking News:

Pemungutan Suara Ulang

Update PSU Pasaman, Welly Suhery-Parulian Dalimunte Menang 43.35 Persen, Jaga-jaga Digugat ke MK

Pemenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasaman, Sumatera Barat, Welly Suhery-Parulian Dalimunte siapkan kuasa hukum jaga-jaga ada gugatan MK.

Editor: Delta LP
Instagram @wellysuhery_st
PSU PASAMAN - Pemenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasaman, Sumatera Barat, Welly Suhery-Parulian Dalimunte antisipasi ada gugatan MK. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilakukan di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Pada Pilkada ulang di Pasaman, diikuti tiga pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, yakni:

1. Welly Suhery - Parulian Dalimunte

2. Mara Ondak - Desrizal

3. Sabar AS - Sukardi

Hasilnya, Welly Suhery - Parulian Dalimunte unggul 43.35 persen atau 61.391 suara.

Mara Ondak - Desrizal mendapatkan 35.24 persen atau 49.907 suara.

Selanjutnya, Sabar AS - Sukardi memperoleh 21.41 persen atau 30.319 suara.

Ketua Desk Pilkada Sumbar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Donizar, yang juga merupakan bagian dari tim pemenangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 1, Welly Suhery-Parulian Dalimunte, menyebut pihaknya telah menyiapkan tim kuasa hukum untuk mengantisipasi kemungkinan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita dari awal sudah mengantisipasi kemungkinan adanya gugatan ke MK. Tim hukum sudah kita siapkan untuk menghadapi hal tersebut," ujar Donizar saat dihubungi TribunPadang.com, Senin (21/4/2025).

Meski demikian, ia berharap tidak ada pasangan calon lain yang mengajukan gugatan ke MK, mengingat masyarakat Pasaman kini membutuhkan pelayanan dari pemerintah daerah pasca pemilu.

"Saya berharap paslon lain mempertimbangkan kembali jika ingin menggugat ke MK. Kasihan masyarakat. Mereka saat ini sangat membutuhkan pelayanan publik, sementara pemerintah daerah masih fokus pada pemilu dan anggaran PSU sebelumnya," tuturnya.

Namun, apabila gugatan tetap diajukan, pihaknya menyatakan siap menghadapinya.

"Kalau memang tetap ada gugatan, kita sudah siap. Semua kemungkinan sudah kita antisipasi," tegasnya.

Donizar juga menyebut bahwa kemenangan pasangan Welly Suhery-Parulian Dalimunte merupakan hasil kerja keras dan dipersembahkan untuk masyarakat Pasaman.

"Kita sudah dua kali menang, baik di Pilkada sebelumnya maupun di PSU. Kemenangan ini untuk masyarakat Pasaman," katanya.

Saat ini, pihaknya masih fokus mengawal proses rekapitulasi hasil PSU yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman.

"Kami terus mengawal proses rekapitulasi dari tingkat kecamatan hingga kabupaten. Proses ini masih berlangsung," jelas Donizar.

Baca juga: Rekam Jejak Yulianto Bupati Pasaman Barat Dilantik Gubernur Sumbar Mahyeldi, Sarjana Hukum

Sebelumnya diberitakan, pasangan Welly Suhery-Parulian Dalimunte mengklaim unggul sementara dalam PSU Pilkada Kabupaten Pasaman.

Berdasarkan data sementara, pasangan nomor urut 1 itu unggul dengan selisih sekitar 10 hingga 11 ribu suara dari dua pasangan calon lainnya.

"Kita menang di sembilan kecamatan dari total 12 kecamatan. Hanya kalah di Padang Gelugur, Panti, dan Mapat Tunggul Selatan," ungkap Donizar.

PSU PASAMAN - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 1 Welly Suhery dan Parulian serta Anggit Kurniawan saat menyatakan kemenangannya pada PSU Pilkada Pasaman.
PSU PASAMAN - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 1 Welly Suhery dan Parulian serta Anggit Kurniawan saat menyatakan kemenangannya pada PSU Pilkada Pasaman. (Facebook Welly Suheri)

Perolehan suara tersebut didasarkan pada formulir C1 yang dikumpulkan saksi dari 605 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh kabupaten.

Donizar menyebut pihaknya saat ini mengantongi sekitar 60 ribu suara atau setara 43 persen.

Meski demikian, hasil tersebut belum bersifat final.

KPU Pasaman masih melakukan rekapitulasi suara secara bertahap dalam rapat pleno tingkat kecamatan dan kabupaten.

Pemenang resmi PSU baru akan diumumkan setelah seluruh proses rekapitulasi rampung.

Sebagai informasi, pada Pilkada 2024 lalu, jumlah pemilih terdaftar di Kabupaten Pasaman tercatat sebanyak 218.980 orang.

Kala itu, pasangan Welly Suhery-Anggit Kurniawan Nasution sempat unggul dengan perolehan 51.828 suara (36,08 persen), disusul Mara Ondak-Desrizal dengan 49.126 suara (34,20 persen), serta petahana Sabar AS-Sukardi yang meraih 42.689 suara (29,72 persen).

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan tersebut karena Anggit dianggap tidak jujur terkait statusnya sebagai mantan terpidana.

MK kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang dan mendiskualifikasi Anggit sebagai calon wakil bupati.

KPU Pasaman Tunggu Buku Registrasi MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), menyatakan masih menunggu buku registrasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak adanya gugatan sebagai syarat untuk menetapkan pasangan calon (Paslon) terpilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman yang digelar Sabtu (19/4/2025) lalu.

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pasaman, Juli Yusran, saat dikonfirmasi TribunPadang.com, Rabu (30/4/2025).

“Saat ini kami masih menunggu buku registrasi perkara dari MK. Itu menjadi salah satu syarat utama untuk menetapkan paslon terpilih,” ujar Juli Yusran.

Ia menambahkan, begitu buku registrasi diterima, KPU memiliki waktu paling lama tiga hari untuk menetapkan pasangan calon terpilih.

PSU PASAMAN - Suasana saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan PSU Kabupaten Pasaman, Rabu (23/4/2025) kemarin. KPU Kabupaten Pasaman, masih menunggu buku registrasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak adanya gugatan sebagai syarat untuk menetapkan pasangan calon (Paslon) terpilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman.
PSU PASAMAN - Suasana saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan PSU Kabupaten Pasaman, Rabu (23/4/2025) kemarin. KPU Kabupaten Pasaman, masih menunggu buku registrasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak adanya gugatan sebagai syarat untuk menetapkan pasangan calon (Paslon) terpilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman. (Instagram KPU Pasaman)

“Kalau sudah keluar, maksimal tiga hari setelah buku kami terima, pasangan terpilih akan langsung ditetapkan,” jelasnya.

Dalam PSU tersebut, pasangan Welly Suhery–Parulian Dalimunte unggul dengan perolehan 61.391 suara.

Mereka mengalahkan pasangan Mara Ondak–Desrizal yang meraih 49.907 suara, dan pasangan Sabar AS–Sukardi dengan 30.319 suara.

Juli Yusran mengungkapkan pihaknya belum mengetahui secara pasti kapan buku registrasi dari MK akan diterbitkan, karena setiap daerah memiliki jadwal berbeda.

“Kami belum tahu pasti kapan surat itu keluar. Jadwalnya tidak seragam, jadi kami masih menunggu,” ujarnya.

Ia juga memastikan hingga saat ini tidak ada informasi mengenai adanya gugatan hasil PSU Pasaman ke MK.

Setelah buku registrasi diterima, lanjut Juli, KPU akan segera menetapkan pasangan Welly Suhery–Parulian Dalimunte sebagai calon terpilih dan menyerahkan hasil penetapan ke DPRD Kabupaten Pasaman.

“Target kami, sehari setelah buku dari MK diterima, langsung ditetapkan. Selanjutnya nama pasangan calon terpilih akan diserahkan ke DPRD sebelum diserahkan kembali ke Kemendagri,” pungkasnya. (TribunNewsmaker/TribunPadang)

Tags:
PSUParulian DalimunteWelly SuheryPemungutan Suara Ulang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved