Breaking News:

Program 100 Hari Kerja

Program 100 Hari Kerja Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, Berharap Dana Otsus Tak Diefisiensi

Inilah program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani.

Editor: Delta LP
Newsmaker Kolase/Wikipedia
100 HARI KERJA - Inilah program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani. 

Gubernur Dominggus Mandacan, mengatakan insinerator yang diresmikan merupakan hibah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

"Hibahnya telah diberikan kepada Pemprov Papua Barat pada tahun 2021 sebagai respon akibat peningkatan limbah medis akibat pandemi," ungkap Dominggus Mandacan.

Insinerator disebutnya merupakan pabrik pengolah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang pertama di Tanah Papua atau satu-satunya untuk saat ini.

"Insinerator ini diharapkan mampu membakar limbah dari seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Pulau Papua," jelasnya.

Sehingga ia memastikan limbah medis dapat diolah tidak hanya dari fasilitas kesehatan dari Papua Barat melainkan dari seluruh tanah Papua.

100 HARI KERJA - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, meninjau pabrik pengolah limbah medis B3 usai peresmiannya pada Jumat (2/5/2025) di Kampung Masiepi, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari. Pabrik ini merupakan hibah dan menjadi yang pertama dan satu-satunya saat ini di pulau Papua.
100 HARI KERJA - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, meninjau pabrik pengolah limbah medis B3 usai peresmiannya pada Jumat (2/5/2025) di Kampung Masiepi, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari. Pabrik ini merupakan hibah dan menjadi yang pertama dan satu-satunya saat ini di pulau Papua. (TribunPapuaBarat/Rachmat)

"Jadi bisa kabupaten maupun provinsi di tanah Papua membawa limbahnya kesini dan kita olah disini agar menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD)," katanya.

Insinerator disebutnya mengurangi biaya pengeluaran limbah B3 yang sebelumnya harus dikirim ke pulau Jawa.

Selain itu, insinerator dapat mencegah pencemaran lingkungan akibat penumpukan limbah medis.

Ditambah, insinerator akan menambah PAD melalui retribusi.

Pengelolaan insinerator saat ini dilakukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Papua Doberai Mandiri (Padoma) dan PT Wastec International sebagai mitra.

Pihaknya memproyeksikan PAD dari pengolahan limbah medis itu mencapai Rp 1,1 miliar per tahun atau 11,76 persen dari struktur PAD Provinsi Papua Barat.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat, Raymond Yap, mengungkapkan insinerator di Papua Barat merupakan satu dari tiga hibah yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Selain Papua Barat, provinsi yang mendapat hibah insinerator yakni Provinsi Jambi dan Provinsi Bangka Belitung.

Insinerator disebutnya dapat mengolah limbah medis sebanyak 150 kilogram per jam.

100 HARI KERJA - Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani.
100 HARI KERJA - Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani. (TribunPapuaBarat)

Untuk pembangunan insinerator tersebut, Pemprov Papua Barat mendapatkan hibah dari Pemerintah Kabupaten Manokwari berupa tanah seluas satu hektare.

Halaman
123
Tags:
Dominggus MandacanMohamad LakotaniPapua Barat
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved