Berita Viral
Sosok 3 Pengusaha Palak Proyek PT Chengda Rp 5 Triliun di Cilegon Banten, Terancam 9 Tahun Penjara
Inilah tiga sosok pengusaha yang palak proyek PT Chengda Rp 5 Triliun di Cilegon Banten, terancam 9 tahun penjara.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Sosok 3 Pengusaha Palak Proyek PT Chengda Rp 5 Triliun di Cilegon Banten, Terancam 9 Tahun Penjara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kepolisian Daerah Banten akhirnya membongkar tabir kasus pemerasan besar-besaran yang melibatkan proyek bernilai fantastis, mencapai Rp5 triliun.
Tiga nama mencuat sebagai tersangka utama dalam pusaran kasus ini: Muhammad Salim (MS), Ismatullah (IS), dan Rufaji Jahuri (RJ).
Ketiganya bukan orang sembarangan, mereka adalah tokoh penting di Cilegon yang menduduki posisi strategis di Kadin dan HNSI.
MS menjabat sebagai Ketua Kadin Cilegon, IS sebagai wakilnya, dan RJ adalah Ketua HNSI Cilegon, yang semuanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkap bahwa ketiga tersangka tidak hanya meminta proyek, tetapi diduga melakukan intimidasi dan tekanan terhadap pihak perusahaan.
Target mereka adalah PT China Chengda Engineering, kontraktor raksasa yang mengerjakan proyek senilai Rp15 triliun di PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Dalam aksinya, para tersangka disebut menggunakan kekuasaan dan jabatan mereka untuk mengintervensi dan menakut-nakuti pihak kontraktor demi keuntungan pribadi.
Baca juga: Nasib Ormas Kelola Parkir Liar Wisma Atlet Jakarta Utara Kantongi Rp 90 Juta, Kini Masuk Penjara

"Setiap pelaku memiliki peran tersendiri yang saling melengkapi dalam skema pemerasan ini," tegas Dian Setyawan dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 16 Mei 2025.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan tokoh masyarakat dan menyentuh proyek strategis nasional.
Polda Banten memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas, demi menegakkan keadilan dan menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap hukum.
Peran Masing-Masing Tersangka
1. Ismatullah IS: Berperan aktif dalam menggebrak meja dan secara paksa meminta proyek senilai Rp5 triliun untuk Kadin tanpa melalui proses lelang.
Ia juga terlibat dalam pertemuan dengan PT Total, subkontraktor dari PT Chengda, pada 14 April 2025.
2. Rufaji Jahuri RJ: Diduga melakukan pengancaman untuk menghentikan proyek PT Chengda jika permintaannya untuk mendapatkan bagian proyek tidak dipenuhi.