Berita Viral
Sosok 3 Pengusaha Palak Proyek PT Chengda Rp 5 Triliun di Cilegon Banten, Terancam 9 Tahun Penjara
Inilah tiga sosok pengusaha yang palak proyek PT Chengda Rp 5 Triliun di Cilegon Banten, terancam 9 tahun penjara.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
3. Muhammad Salim MS: Mengajak dan menggerakkan massa untuk melakukan aksi di PT Chengda.
Salim juga terlibat dalam pertemuan dengan PT Total pada tanggal yang sama.
Baca juga: Aksi Pemalakan Sopir Truk di Jambi Kembali Viral, Preman Ditindak Polisi dengan Cara Unik

Ancaman Hukuman
Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan perkembangan signifikan dalam kasus yang tengah diusut pihak kepolisian.
Ia menyatakan bahwa sejauh ini, sudah ada 17 orang saksi yang telah dimintai keterangan guna mengungkap fakta sebenarnya.
Dari pemeriksaan intensif tersebut, tiga orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Banten, pada malam ini kita melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," tegas Kombes Dian dalam pernyataan yang disampaikannya dengan nada serius.
Keputusan itu diambil setelah gelar perkara yang digelar secara tertutup dan berlangsung hingga larut malam.
Penetapan tersangka ini menjadi titik balik dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Ketiga tersangka kini harus bersiap menghadapi jerat hukum yang berat.
Mereka dikenai ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan Pasal 335 KUHP dan Pasal 368 KUHP yang menjerat perbuatan mereka.
Tanpa banyak waktu, ketiganya langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten malam itu juga.
Langkah tegas ini menunjukkan bahwa proses hukum terus berjalan tanpa pandang bulu.
Kini, ketiganya hanya bisa menunggu proses lanjutan sambil mendekam di balik jeruji besi.
Barang Bukti