Breaking News:

Program 100 Hari Kerja

Program 100 Hari Kerja Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Tegas kepada Pedagang Nakal

Inilah program 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon, Maluku, Bodewin Wattimena dan Elly Toisutta.

Editor: Delta LP
Newsmaker Kolase/Wikipedia
100 HARI KERJA - Inilah program 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon, Maluku, Bodewin Wattimena dan Elly Toisutta. 

Walikota Ambon, Bodewin Wattimena menghimbau serius kepada warga Kota yang masih melakukan pungutan liar (pungli) pada aktivitas parkir di sejumlah titik kota, agar dapat segera dihentikan. 

Penegasan himbauan ini disampaikan dalam sebuah video berdurasi 1 menit 31 detik yang diunggah di laman Facebook Bodewin Wattimena pada Minggu (18/4/2025). 

“Bersudara warga Kota Ambon, beta menghimbau Kepada masyarakat khusus yang masih melakukan pungutan liar, parkir-parkir ilegal, agar hentikan semua proses itu,” ujarnya dalam video tersebut. 

100 HARI KERJA - Pada laman Facebook Bodewin Wattimena, menyampaikan himbauan kepada Warga Kota Ambon terkait aktivitas pungutan liar di sejumlah titik kota, agar dapat segera dihentikan, Senin (19/5/2025).
100 HARI KERJA - Pada laman Facebook Bodewin Wattimena, menyampaikan himbauan kepada Warga Kota Ambon terkait aktivitas pungutan liar di sejumlah titik kota, agar dapat segera dihentikan, Senin (19/5/2025). (FB Bodewin Wattimena)

Ia menegaskan bahwa mulai pekan depan, pemerintah Kota Ambon akan menurunkan tim gabungan yang terdiri dari tim cyber pungli, TNI, Polri, dan Kejaksaan Negeri Ambon untuk melakukan razia terhadap pelaku pungli. 

“Kami sudah beritahukan dan mengingatkan saudara sekalian. Pada waktunya saudara masih melakukan hal yang sama, akan ditindak dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”tegasnya. 

Wattimena juga mengajak seluruh warga untuk mendukung kebijakan ini demi menciptakan Ambon yang lebih tertib dan bersih dari praktik pungli. 

“Sekali lagi kami mohon hentikan seluruh praktek pungli pada parkir-parkir liar di kota ambon. Masyarakat yang memarkirkan di tempat yang bukan menjadi tempat pemungutan retribusi, tidak boleh dipungut biaya. Parkir ditempat tersebut adalah gratis,” tutupnya.  

Untuk diketahui pada saat berita ini diterbitkan, video imbauan ini telah ditonton sebanyak 26,2 ribu kali, mendapat 1,8 ribu tanda suka, 378 komentar, dan telah dibagikan 217 kali, saat TribunAmbon.com mengakses pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 11.16 WIT atau 17 jam setelah video tersebut di unggah. (TribunNewsmaker/TribunAmbon)

Sumber: Tribun Ambon
Tags:
Bodewin WattimenaElly ToisuttaAmbon
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved