Breaking News:

Sritex Pailit

Penampakan Rumah Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Jarang Gaul dengan Tetangga Tapi Sering Donasi

Lurah Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Asti Murti, memberi kesaksian tentang keseharian Iwan Setiawan Lukminto

Editor: galuh palupi
Capture YouTube Tribun Solo
BOS SRITEX DITANGKAP - Capture YouTube Tribun Solo menampilkan rumah Iwan Setiawan Lukminto. Iwan Setiawan Lukminto dikenal jarang bergaul dengan tetangga 

"Iya, kosong," tandasnya.

Saat ditanya sejak kapan rumah tersebut ditinggal oleh penghuninya, ia tak memberi jawaban pasti.

Baca juga: Mantan Karyawan Kaget Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap: Sebetulnya Beliau Memikirkan Kami

"Tidak tahu saya," lanjutnya.

Begitu juga saat disinggung kapan ia bertemu dengan Iwan, penjaga rumah itu enggan menjawab.

Sebagai informasi, Iwan Setiawan Lukminto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (21/5/2025).

BOS SRITEX DITANGKAP - Capture YouTube Tribun Solo menampilkan rumah Iwan Setiawan Lukminto. Iwan Setiawan Lukminto dikenal jarang bergaul dengan tetangga
BOS SRITEX DITANGKAP - Capture YouTube Tribun Solo menampilkan rumah Iwan Setiawan Lukminto. Iwan Setiawan Lukminto dikenal jarang bergaul dengan tetangga (Capture YouTube Tribun Solo)

Mantan Direktur Utama PT Sritex itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kredit dari PT Bank Jabar Banten (BJB) dan PT Bank DKI Jakarta terhadap Sritex.

Iwan Setiawan selaku debitur diduga menyalahgunakan dana kredit untuk kepentingan pribadi, seperti membeli tanah serta membayar utang kepada pihak ketiga.

Padahal, dalam perjanjiannya, dana kredit semestinya untuk keperluan modal kerja PT Sritex.

"Berdasarkan hasil penyidikan uang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak produktif," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat jumpa pers, Rabu.

Adapun sejumlah aset yang dibeli Iwan Setiawan, antara lain pembelian tanah di beberapa wilayah.

"Ada di beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo. Jadi nanti pasti akan kita sampaikan semuanya," terangnya.

Berjalannya waktu, kredit tersebut tak kunjung dilunasi hingga Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niata Semarang.

Sehingga, pemberian kredit dinilai telah menyebabkan kerugian negara.

"Akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum tersebut yang dilakukan Bank Jabar Banten dan Bank DKI Jakarta terhadap Sritex telah mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp692.980.592.188," ungkap Qohar. (Tribunnewsmaker/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Iwan SetiawanSritexSolo
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved