Breaking News:

Berita Viral

Tampang Lesu Laini, Paspampres Palsu Dituntut 2,6 Tahun Penjara, Menipu Bupati Serang Ratu Zakiyah

Begini tampang lesu Laini, Ngaku-ngaku Paspampres Presiden Prabowo ternyata palsu, dituntut 2,6 tahun penjara, menipu Bupati Serang Ratu Zakiyah

Polda Banten
Begini tampang lesu Laini, Ngaku-ngaku Paspampres Presiden Prabowo ternyata palsu, dituntut 2,6 tahun penjara, menipu Bupati Serang Ratu Zakiyah 

Topeng Gadungan dan Ambisi Palsu: Laini Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Pemalsuan Surat dan Penipuan, menipu Bupati Serang Ratu Zakiyah 

TRIBUNNEWSMAKER.com - Langit keadilan di Pengadilan Negeri Banten mendadak kelabu. Di hadapan majelis hakim, Senin (19/5/2025), terungkap kisah kelicikan seorang perempuan yang berani menyaru sebagai bagian dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres)—Laini, nama yang kini menjadi simbol keberanian yang salah arah.

Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan dengan suara mantap, seolah setiap kata adalah palu yang mengetuk nurani:
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun enam bulan."

Laini, 43 tahun, asal Kalimantan Timur, bukan sekadar menyandang identitas palsu. Ia membangun citra, menenun dusta dengan rapi, dan menyasar Ratu Rachmatu Zakiyah—Bupati Serang terpilih—sebagai korbannya. Modusnya: menawarkan jasa pengawalan, lengkap dengan surat tugas palsu yang dirancang untuk menipu.

Namun sandiwara itu terhenti di sebuah rumah kontrakan sederhana di Kaligandu, Kota Serang.

Pada 5 Februari 2025, aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten mengetuk pintu, bukan untuk menghormati, tapi untuk menangkap.

"Penangkapan terhadap tersangka Laini dilakukan di rumah kontrakan yang beralamat di Kaligandu, Kota Serang," ungkap Kombes Dian Setyawan, suara dinginnya menandakan keseriusan kasus ini.

Dalam pemeriksaan, Laini tak lagi berdalih. Ia mengakui, surat pengawalan yang dibawanya adalah hasil rekayasa. Tujuannya jelas: meraih keuntungan pribadi dan membangun kepercayaan semu dari para pejabat.

"Ingin ada dalam posisi ruang lingkup pejabat-pejabat di pemerintahan saja," kata Dian, mengutip pengakuan Laini.

Tak sendiri, Laini menjalankan aksinya dibantu sang suami, menjadikan kebohongan ini sebagai proyek bersama.

Kini, keduanya harus menghadapi bayang-bayang jeruji besi dan nama baik yang telah terhempas ke jurang kehinaan.

Buat Surat di Fotokopi

Aksi Laini sebagai Paspampres gadungan bermula pada 17 Januari 2025, saat ia membuat draf surat perintah bertuliskan Tentara Nasional Indonesia Komando Paspampres Group A.

Laini kemudian meminta suaminya untuk membawa draf tersebut ke tempat fotokopi di sebelah SMA 5 Kota Serang, untuk diketik ulang.

Saat sang suami tiba di tempat fotokopi, Laini mengirim logo Paspapmpres via WhatsApp.

Draf dan logo itu kemudian diserahkan kepada penjaga fotokopi untuk diketik ulang menjadi surat perintah.

Halaman 1/2
Tags:
SerangRatu ZakiyahPaspampres
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved