Breaking News:

Terungkap, Dugaan Kesalahan Fatal Iwan Lukminto Berujung Sritex Bermasalah, Kredit Buat Beli Tanah

Terungkap, dugaan kesalahan fatal Iwan Lukminto berujung Sritex bermasalah, salah satunya kredit triliunan dari bank BUMN dan BUMD buat beli tanah

Tribunnews
Terungkap, dugaan kesalahan fatal Iwan Lukminto berujung Sritex bermasalah, salah satunya kredit triliunan dari bank BUMN dan BUMD buat beli tanah 

Terungkap, dugaan kesalahan fatal Iwan Lukminto berujung Sritex bermasalah, salah satunya kredit triliunan dari bank BUMN dan BUMD buat beli tanah

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Badai hukum akhirnya menimpa petinggi raksasa tekstil nasional. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank. Pada Rabu (21/5/2025), ia resmi ditahan.

Iwan bukan sosok asing dalam dunia industri tekstil. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Utama Sritex selama 17 tahun, dari 2005 hingga 2022—periode yang diduga menjadi awal mula perkara mencuat.

Setelahnya, ia naik posisi sebagai Komisaris Utama, menggantikan peran operasional namun tetap memegang pengaruh kuat di balik layar.

Skandal ini mencuat ketika Kejagung menemukan adanya prosedur yang diduga melanggar hukum dalam proses pemberian kredit kepada Sritex.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkap bahwa kredit dari sejumlah bank mengalir deras ke perusahaan tersebut—dari bank-bank milik negara hingga bank milik pemerintah daerah.

Namun, badai mulai menggulung ketika Sritex mengalami kesulitan dalam pelunasan kredit.

Hingga Oktober 2024, jumlah tagihan yang belum dibayarkan menembus angka fantastis: Rp3,58 triliun.

“Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex Rejeki Isman Tbk,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung.

Dari data yang diungkap, Bank Jateng diketahui telah mengucurkan kredit sebesar Rp395,6 miliar.

Sementara itu, tiga bank pelat merah dalam kelompok Himbara—Bank BNI, BRI, dan LPEI—menggelontorkan pinjaman yang totalnya mencapai Rp2,5 triliun.

Hingga kini, status Himbara dan Bank Jateng masih sebagai saksi.

Namun, awan hitam telah bergelayut di atas Bank BJB dan Bank DKI yang diduga turut melakukan tindakan melawan hukum.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dalam dunia perbankan dan korporasi tanah air—di mana hubungan gelap antara kekuasaan dan uang kembali mencuat ke permukaan.

Dilansir Kompas.com, Kejagung menyebutkan, BJB dan Bank DKI telah memberikan kredit hingga senilai Rp692.980.592.188. 

Halaman
123
Tags:
SritexIwan SetiawanKejagung
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved