Breaking News:

Terungkap, Dugaan Kesalahan Fatal Iwan Lukminto Berujung Sritex Bermasalah, Kredit Buat Beli Tanah

Terungkap, dugaan kesalahan fatal Iwan Lukminto berujung Sritex bermasalah, salah satunya kredit triliunan dari bank BUMN dan BUMD buat beli tanah

Tribunnews
Terungkap, dugaan kesalahan fatal Iwan Lukminto berujung Sritex bermasalah, salah satunya kredit triliunan dari bank BUMN dan BUMD buat beli tanah 

Rinciannya, Bank BJB memberikan kredit sebesar Rp543.980.507.170. Sementara, dari Bank DKI Jakarta memberikan kredit sebesar Rp149.007.085.018,57.

Angka pinjaman Rp692 miliar ini ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena macet pembayaran. 

Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.

Kredit Bank Disalahgunakan Eks Dirut Iwan Setiawan Lukminto

Abdul Qohar mengatakan Iwan Setiawan Lukminto selaku debitur, diduga menyalahgunakan dana kredit bank BUMD untuk memenuhi kebutuhan yang lain.

Eks dirut tersebut diketahui memanfaatkan dana kredit itu untuk membayar sejumlah utang kepada pihak ketiga.

Selain itu, Iwan Setiawan Lukminto juga membeli sejumlah aset, antara lain pembelian tanah di beberapa wilayah.

Padahal, dalam perjanjiannya, dana kredit itu semestinya diperuntukkan untuk modal kerja di PT Sritex.

Sehingga, penggunaan dana kredit itu tidak sesuai akad atau perjanjian dengan pihak bank.

"Tetapi berdasarkan hasil penyidikan hang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak produktif," jelas Qohar.

"Ada di beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo. Jadi nanti pasti akan kita sampaikan semuanya," jelas Qohar.

2 Eks Petinggi Bank BUMD Turut Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, selain Iwan Setiawan Lukminto, dua mantan petinggi bank BUMD juga menjadi tersangka dan turut ditahan.

Mereka adalah Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa, dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.

Abdul Qohar mengatakan Dicky dan Zainuddin diduga telah memberikan kredit secara melawan hukum kepada PT Sritex melalui Iwan Setiawan Lukminto, karena tidak melakukan analisis dan menaati prosedur saat memberikan kredit kepada Sritex yang saat itu dipimpin Iwan Setiawan Lukminto.

Pasalnya, berdasarkan penilaian dari Lembaga Pemeringkat Fitch dan Moodys, PT Sritex memiliki peringkat BB, atau sebagai perusahaan yang berisiko gagal bayar cukup tinggi sehingga tidak layak diberi kredit tanpa adanya jaminan.

"Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A, yang seharusnya wajib dilakukan sebelum diberikan fasilitas kredit," kata Abdul Qohar.

Halaman
123
Tags:
SritexIwan SetiawanKejagung
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved