Breaking News:

Kabar Gembira! Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi Mulai Juni 2025, Cek Daftar Penerimanya

Diskon listrik 50 persen kembali berlaku mulai Juni 2025, namun daftar penerimanya berbeda dari diskon yang berlaku pada Januari 2025 lalu.

Editor: galuh palupi
TribunNewsmaker.com/Instagram.com
DISKON LISTRIK - Diskon listrik PLN berlaku lagi Juni 2025 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Diskon listrik 50 persen kembali berlaku mulai Juni 2025, namun daftar penerimanya berbeda dari diskon yang berlaku pada Januari 2025 lalu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyebut ketentuan diskon listrik 50 persen bulan Juni 2025 kemungkinan besar akan sama dengan yang diterapkan pada Januari-Februari 2025.

Hanya saja, cakupan penerima manfaat diskon listrik ini dipersempit dibanding dengan yang sebelumnya.

“Tapi kita turunkan (penerima diskon listrik) di bawah 1.300 VA," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025), dikutip dari Kompas.com.

Diskon listrik PLN diberikan untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA hingga 2.200 VA.
Diskon listrik PLN diberikan untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA hingga 2.200 VA. (TribunNewsmaker.com/Instagram.com)

Daftar penerima diskon listrik Juni 2025

Baca juga: Cara Mendapatkan Diskon Listrik 50 Persen Maret 2025, Cek Batas Maksimal Sesuai Dayanya

Diskon listrik pada Januari-Februari 2025 diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. 

Berbeda dengan sebelumnya, diskon listrik Juni 2025 hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA. 

Dengan kata lain, hanya rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA yang akan menerima manfaat potongan tarif tersebut. 

Sebagai informasi, diskon listrik ini merupakan satu dari enam insentif fiskal yang akan diberlakukan serentak mulai 5 Juni 2025. 

Paket insentif yang disiapkan pemerintah antara lain diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. 

"6 paket 5 Juni," paparnya.

Aturan teknis masih disusun

Airlangga mengatakan, saat ini pemerintah masih menyusun aturan teknis soal implementasi setiap insentif. Termasuk di antaranya regulasi yang akan diatur oleh masing-masing kementerian.

ILUSTRASI ISI TOKEN - Token tarif listrik 50 persen masih bisa digunakan pada bulan Maret meski batas pembeliannya adalah 28 Februari 2025, cek syarat dan caranya. Pemerintah terus menyalurkan diskon listrik kepada masyarakat.
ILUSTRASI ISI TOKEN - Token tarif listrik 50 persen masih bisa digunakan pada bulan Maret meski batas pembeliannya adalah 28 Februari 2025, cek syarat dan caranya. Pemerintah terus menyalurkan diskon listrik kepada masyarakat. (TribunJabar.id)

Pemerintah tengah menghitung kebutuhan anggaran untuk merealisasikan seluruh insentif tersebut.

Menurutnya, laporan awal terkait kebijakan ini sudah disampaikan kepada Presiden, dan diharapkan regulasinya segera selesai sebelum tenggat waktu. 

Baca juga: DAFTAR Bantuan Sosial (Bansos) yang Bakal Cair Desember 2021, Diskon Listrik hingga Pulsa Gratis

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Tags:
promo diskon listrik 50 persenAirlangga Hartanto
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved