Program 100 Hari Kerja
Program 100 Hari Kerja Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, Larang Keras Pungli dan Titipan Jabatan
Inilah program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka dan Hugua.
Editor: Delta LP
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka dan Hugua.
Diketahui, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka dan Hugua langsung menerapkan visi misi dan program-program kerjanya.
Andi Sumangerukka dan Hugua telah dilantik oleh Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025 lalu.
Pada program 100 hari kerjanya, Andi Sumangerukka melarang keras pungutan liar (pungli) dan titipan jabatan dalam proses mutasi maupun promosi di lingkungan birokrasi.
Hal ini disampaikan Andi Sumangerukka saat memberikan sambutan pada pelantikan pejabat dan penyerahan surat perintah sebagai pelaksana tugas perangkat daerah di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Senin (26/5/2025).
Sumangerukka menegaskan tidak boleh lagi ada praktik jual beli jabatan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan sistem seperti itu harus dihentikan.
“Di BKD, saya tidak mau lagi dengar ada istilah bayar kalau mau jabatan. Jangan sampai itu terjadi. Andi Khaeruni tanggung jawab,” kata Andi Sumangerukka.
Menanggapi hal itu, Plt BKD Sultra, Prof Andi Khaeruni mengatakan siap melakukan bersih-bersih di internal dan seluruh proses kepegawaian yang menjadi kewenangan instansinya.
Ia menekankan penempatan pejabat ke depan harus didasarkan pada prinsip transparansi, profesionalisme, dan integritas.
“Kami akan memastikan bahwa setiap jabatan diisi oleh orang yang benar-benar kompeten, punya integritas, dan rekam jejak yang baik,” kata Prof Khaeruni.
Prof Khaeruni menyampaikan praktik pungli atau titipan jabatan adalah pelanggaran serius terhadap etika birokrasi.
Baca juga: Program 100 Hari Kerja Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, Mahasiswa IQ Minimal 120 Dapat Beasiswa
BKD akan memberikan sanksi administratif kepada siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik tersebut.
“Kalau ada pungli dan titipan jabatan, itu akan kami beri sanksi. Tidak ada toleransi,” tuturnya.

Tak hanya itu, Prof Khaeruni menuturkan banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) selama ini mengeluhkan adanya dugaan upeti sebagai syarat untuk mendapatkan posisi strategis.
Untuk itu, ia telah menginstruksikan agar segala bentuk pungutan tidak sah yang terlanjur diterima dalam proses mutasi jabatan, harus dikembalikan.
Program 100 Hari Kerja Bupati Bungo Jambi Dedy Putra, Siap Tuntaskan 2 Masalah Genting Ini |
![]() |
---|
Program 100 Hari Kerja Wali Kota Sabang Zulkifli Adam, PNS Boleh Tugas Dimana Saja, Asal Kerja Beres |
![]() |
---|
Program 100 Hari Kerja Bupati Siak Riau Afni Z, Diharapkan Tak Cuma Fokus Infrastruktur, tapi SDM |
![]() |
---|
Program 100 Hari Kerja Bupati Magetan Nanik Endang, Minta Seluruh ASN Optimal Melayani Masyarakat |
![]() |
---|
Program 100 Hari Kerja Bupati Bangka Barat Markus, Tak Ada Target tapi Tetap Punya Skala Prioritas |
![]() |
---|