Breaking News:

Bansos dan BLT

10 Bantuan Sosial akan Cair Bulan Juni 2025, BSU untuk Pekerja & Guru Honorer, Diskon Listrik, PKH

Berikut 10 daftar bantuan sosial yang akan cair di bulan Juni 2025, ada BSU untuk pekerja dan guru honorer, diskon listrik hingga PKH.

Editor: ninda iswara
Tribun Timur
BANSOS CAIR JUNI - Berikut 10 daftar bantuan sosial yang akan cair di bulan Juni 2025, ada BSU untuk pekerja dan guru honorer, diskon listrik hingga PKH. 

Anak-anak yatim piatu juga akan mendapatkan bansos dari pemerintah dalam program Asistensi Rehabilitasi Sosial Yatim Piatu (Atensi YAPI).

Program ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar anak-anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tua. 

Bantuan Yatim Piatu dikhususkan kepada anak-anak dari keluarga yang berstatus fakir miskin, rentan, disabilitas, dan tidak mampu, yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Besaran Bantuan Yatim Piatu yang diterima anak-anak adalah Rp 200 ribu per bulan.

Bantuan disalurkan secara transfer melalui bank himbara dan kantor pos.

7. Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah juga menyalurkan bantuan dalam bentuk dana untuk iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Bantuan ini sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dan langsung dialokasikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu membayar biaya ketika berobat menggunakan BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

8. BSU

Pada bulan Juni 2025, pemerintah juga akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

BSU akan disalurkan dengan sasaran 17 juta pekerja dengan gaji sampai Rp 3,5 juta atau sebesar UMP/Kabupaten/Kota yang berlaku.

Sebanyak 3,4 juta guru honorer juga akan menerima BSU 2025 yang akan disalurkan satu kali pada bulan Juni 2025.

Besaran BSU 2025 adalah Rp 150 ribu per bulan. Sehingga para pekerja dan guru honorer akan mendapat BSU sebesar Rp 300 ribu.

BSU 2025 akan disalurkan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BSUPKHBPJS Kesehatan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved