Breaking News:

Sosok

Sosok & Profil Fadly Amran Wali Kota Padang 2025, Copot Direktur RSUD dr Rasidin gegara Tolak Pasien

Berikut sosok dan profil Fadly Amran, Wali Kota Padang 2025 seorang pengusaha, anak pemilik yayasan besar.

|
Editor: ninda iswara
Tribun Padang
SOSOK FADLY AMRAN - Fadly Amran, Wali Kota Padang 2025 seorang pengusaha, anak pemilik yayasan besar. 

Sub Total Rp. 80.211.374.396

III. HUTANG Rp. 60.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 80.151.374.396

Biodata Fadly Amran:

- Tempat/tanggal lahir: Padang, 9 Februari 1988

- Orangtua: H Amran (ayah), Hj Maizamis (ibu)

- Istri: Dian Puspita

Anak: 1

Karir Politik:

- Wali Kota Padang Panjang 2018-2023

- Wali Kota Padang 2025-2030

Jabatan organisasi:

- Legislatif Eksternal Pasimas 2007-2009

- Sekretaris Hipmi Padang 2009-2011

- Komtak Perdagangan dan Jasa Kadin Sumbar 2011-2014

- Ketua KNPI Padang 2015-2018

- Ketua KNPI Sumbar 2018-2022

- Ketua DPW Nasdem Sumbar 2022- sekarang

Fadly Amran Copot Direktur RSUD dr Rasidin Imbas Tolak Pasien Sesak Napas

Sosok Fadly Amran tengah menjadi sorotan lantaran mencopot direktur RSUD dr Rasidin dari jabatannya.

Hal terebut imbas dari pihak rumah sakit yang menolak pasien sesak napas bernama Desi.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, geram mebdapat kabar pasien ditolak berobat hingga meninggal dunia.

Ia kemudian menonaktifkan jajaran RSUD Rasidin Padang setelah adanya dugaan kelalaian yang berujung meninggalnya Desi.

Fadly Amran menyampaikan, dalam rangka pemeriksaan, maka unsur dan struktur terkait di RSUD Rasidin dinonaktifkan dari jabatannya.

“Prosedur normal. Karena kita melakukan pemeriksaan dan evaluasi manajemen pelayanan RSUD,” tegas Fadly Amran usai pelaksanaan Rapat Paripurna di DPRD Kota Padang, Senin (2/6/25).

Beberapa pejabat yang dinonaktifkan di antaranya, Direktur RSUD Rasidin Padang, Kabid Pelayanan dan Keperawatan, Kasi Pelayanan dan Kasi Keperawatan.

Fadly Amran juga menyampaikan bahwa ini adalah sebagai salah satu bentuk tanggung jawab Pemko Padang atas dugaan kelalaian pelayanan pemerintah kepada masyarakat Kota Padang.

“Kita terbuka terhadap kritik, dan memiliki niat baik untuk selalu berbenah dalam melayani masyarakat," ujar Fadly Amran.

Memang tidak mungkin sekaligus, tetapi semoga peristiwa ini menjadi pelajaran bagi perangkat daerah lain di lingkup Pemko Padang.

"Terutama yang berfungsi memberikan pelayanan publik secara langsung,” pungkas Fadly Amran.

Sebelumnya, pasien bernama Desi Erianti dan memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) ditolak pihak RSUD dr Rasidin.

Terungkap asal mula Desi ditolak masuk IGD RSUD dr Rasidin Padang, Sumatera Barat.

Sepupu Desi, Suyudi, mengatakan bahwa sebelum meninggal, korban dibawa ke RSUD dr Rasidin pada Jumat (30/5/2025) karena mengalami sesak napas.

Pihak rumah sakit menolak Desi, karena kondisi kesehatannya dianggap tidak memenuhi unsur kegawatdaruratan.

"Dokter menyatakan bahwa ia (Desi) hanya sesak napas, tensinya normal dan tidak memenuhi unsur kedaruratan, jika ingin mendapatkan perawatan dialihkan ke umum," kata Suyudi dikutip dari TribunPadang.com.

Karena pihak keluarga tak punya biaya, Desi akhirnya dibawa pulang menggunakan ojek tengah malam itu juga.

Selain itu, kartu KIS yang dimiliki Desi tidak dapat digunakan karena kondisi pasien yang dinilai tidak darurat.

Keesokan harinya, napas Desi makin sesak hingga dilarikan ke RS Siti Rahmah.

Meski telah mendapat penanganan di RS Siti Rahmah, Desi akhirnya mengembuskan napas terakhirnya pukul 12.31 WIB.

"Akhirnya tepat pada pukul 12.31 WIB, kakak sepupu saya mengembuskan napas terakhir saat ditangani di IGD RS Siti Rahmah," jelas Suyudi.

Suyudi menyayangkan sikap RSUD dr Rasidin hingga berujung meninggalnya Desi.

"Orang yang membutuhkan perawatan Kesehatan ditolak dari IGD dengan alasan tidak dalam keadaan darurat dan saat ini kakak saya sudah pergi, apakah ini sudah tidak darurat?" terangnya.

(TribunNewsmaker/BangkaPos)

Sumber: Bangka Pos
Tags:
Fadly AmranPadang
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved