Kabar Wilayah
Top 5 Daerah Termiskin di Jawa Barat, Daerah Termuda di Posisi Pertama, Ada Sukabumi dan Cirebon
Daerah termiskin di Jawa Barat dipimpin oleh wilayah termuda yang baru berumur 22 tahun. Wilayah tersebut bahkan mendapat julukan Pintu Gerbang Jabar.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Tim TribunNewsmaker
Kota di Jawa Barat yang merupakan kota termuda mencatatkan diri sebagai wilayah termiskin di provinsi. Padahal wilayah tersebut mendapat julukan sebagai Pintu Gerbang Provinsi Jawa Barat.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tingkat kesejahteraan suatu wilayah bisa dilihat dari berbagai indikator, salah satunya adalah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
Angka ini mencerminkan nilai total seluruh barang dan jasa yang dihasilkan oleh suatu daerah dalam periode tertentu, dan biasanya digunakan untuk menggambarkan kondisi ekonomi serta tingkat kemakmuran masyarakatnya.
Menurut data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat, terdapat lima wilayah yang menempati posisi terbawah dalam hal PDRB per kapita pada tahun 2024.

Artinya, daerah-daerah ini mencatat rata-rata pendapatan masyarakat yang relatif rendah dibandingkan wilayah lain di Jawa Barat.
Apa Itu PDRB Per Kapita?
PDRB per kapita dihitung dengan membagi total PDRB suatu wilayah dengan jumlah penduduknya.
Semakin tinggi angkanya, semakin besar pula pendapatan rata-rata yang diterima penduduk di daerah tersebut, dan sebaliknya.
Sepanjang tahun 2024, perekonomian Provinsi Jawa Barat tumbuh sebesar 4,95 persen. Pada triwulan IV 2024, nilai PDRB atas dasar harga berlaku mencapai Rp 724,69 triliun.

Namun, tidak semua daerah merasakan pertumbuhan ekonomi yang merata. Berikut ini adalah lima wilayah dengan PDRB per kapita terendah di Jawa Barat tahun 2024 (dalam juta rupiah):
1. Kota Banjar – Rp 5,549.26
2. Kabupaten Pangandaran – Rp 15,474.58
3. Kota Sukabumi – Rp 16,370.38
4. Kota Tasikmalaya – Rp 29,612.77
5. Kota Cirebon – Rp 30,540.17
Kota Banjar, Daerah Termuda Sekaligus Termiskin
Dari daftar tersebut, Kota Banjar menempati posisi terbawah. Kota ini merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Ciamis dan resmi berdiri sebagai daerah otonom pada 21 Februari 2003 melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002.
