Breaking News:

Sosok

Sosok & Profil Rini Soemarno, Eks Menteri BUMN Mangkir Sidang Tom Lembong, Sudah 4 Kali Dipanggil

Berikut sosok dan profil RIni Soemarno, mantan Menteri BUMN mangkir dari sidang Tom Lembong, picu amarah pengacara.

Editor: ninda iswara
Tribunnews.com
PROFIL RINI SOEMARNO - Rini Soemarno, eks Menteri BUMN mangkir dari sidang Tom Lembong, sudah 4 kali dipanggil, picu amarah pengacara Tom Lembong. 

Kemudian, satu dekade lebih setelahnya, ia kembali dipercaya menjabat Menteri BUMN di era Jokowi.

Baca juga: Sepak Terjang Andi Sudirman, Gubernur Sulawesi Selatan Pecat Abdul Hayat Gani, Dituntut Bayar Gaji

PROFIL RINI SOEMARNO - Rini Soemarno, eks Menteri BUMN mangkir dari sidang Tom Lembong, sudah 4 kali dipanggil, picu amarah pengacara Tom Lembong.
PROFIL RINI SOEMARNO - Rini Soemarno, eks Menteri BUMN mangkir dari sidang Tom Lembong, sudah 4 kali dipanggil, picu amarah pengacara Tom Lembong. (Tribunnews.com)

Mangkir Sidang, Picu Amarah Kuasa Hukum Tom Lembong

Rini Soemarno eks Menteri BUMN pemicu amarah Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Sejatinya, Rini Soemarno hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan Tom Lembong terdakwa dugaan korupsi importasi gula.

Tom Lembong adalah mantan Menteri Perdagangan.

Kuasa hukum Tom Lembong, dipimpin Ari Yusuf Amir keluar ruang sidang lantaran jaksa penuntut umum tak hadirkan Rini Soemarno.

Tim Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menuding telah terjadi perintangan penyidikan dalam perkara kliennya.

Pasalnya saksi yang dijadwal dihadirkan jaksa, Rini Soemarno tak hadir di persidangan hari ini, Selasa (17/6/2025).

Meski tak hadir, tetapi berita acara pemeriksaan tetap diperbolehkan dibacakan Majelis Hakim.

"Saksi yang ingin dibacakan keterangannya di bawah sumpah ini adalah Ibu Rini Sumarno."

"Beliau adalah Menteri BUMN yang hadir dalam rapat-rapat yang menentukan apakah Pak Tom Lembong ini bersalah atau tidak," kata Zaid kepada awak media di PN Tipikor Jakarta.

Ia mempertanyakan alasan ketidakhadiran saksi tersebut.

"Ini saksi fakta. Alasan tidak hadir itu karena ada acara keluarga. Pertanyaannya adalah JPU sudah memanggil empat kali," jelasnya.

Zaid pun mempertanyakan alasan saksi hingga empat kali tak hadir dalam sidang.

"Jaksa ini kan punya kewenangan untuk menghadirkan dan punya kekuatan, kemampuan untuk eksekusi menghadirkan secara paksa. Ataukah inilah yang disebut dengan perintangan penyidikan yang sesungguhnya?" tanyanya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3/4
Tags:
Rini SoemarnoTom Lembong
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved