Breaking News:

Sosok

Sosok & Profil Rini Soemarno, Eks Menteri BUMN Mangkir Sidang Tom Lembong, Sudah 4 Kali Dipanggil

Berikut sosok dan profil RIni Soemarno, mantan Menteri BUMN mangkir dari sidang Tom Lembong, picu amarah pengacara.

Editor: ninda iswara
Tribunnews.com
PROFIL RINI SOEMARNO - Rini Soemarno, eks Menteri BUMN mangkir dari sidang Tom Lembong, sudah 4 kali dipanggil, picu amarah pengacara Tom Lembong. 

Ia meminta jalannya persidangan harus tegas karena kliennya mencari keadilan.

"Di sini Pak Tom Lembong mencari keadilan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi fakta. Semua saksi, Pak Rahmat Gobel saja datang kok. Kenapa Ibu Rini nggak datang? Empat kali panggilan," kata Zaid.

"Bilangnya ada acara keluarga. Ini Pak Tom juga punya acara keluarga. Tapi beliau mengikuti proses hukum dengan baik dan benar. Jika seperti ini proses penegakan hukum, kita sulit mencapai keadilan. Jauh ini semua," ujarnya.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Atas kasus tersebut, Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Ari Yusuf Amir dkk, kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong walk out keluar dari ruang sidang.

Ari cs meninggalkan ruangan sebagai aksi protes terhadap hakim dan jaksa penuntut umum.

Saksi yang dijadwalkan hadir oleh jaksa yakni eks Menteri BUMN Rini Sumarno mangkir.

Meski tak hadir, majelis hakim tetap bolehkan berita acara pemeriksaan dibacakan.

"Penuntut umum tadi kan ada alasan sah. Sahnya tolong dijelaskan, intinya apa?" tanya hakim ketua Dennie Arsan di persidangan, PN Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Menurut jaksa penuntut umum, saksi atas nama Rini Sumarno berhalangan karena acara keluarga.

"Dari surat tersebut saksi ada acara keluarga di Jawa Tengah," jelas jaksa.

Atas hal itu Majelis Hakim memutuskan keterangan dari saksi Rini Sumarno dibacakan di persidangan.

"Majelis sudah mengambil sikap dan kami merasa adalah perlu untuk dibacakan dari permohonan penuntut umum tersebut untuk membacakan keterangan saksi," jelas hakim Dennie.

Mendengar keputusan tersebut kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dkk memilih keluar persidangan.

"Kalau mau dibacakan, majelis baca sendiri saja. Kami tidak usah hadir di persidangan ini, kalau begitu dalam pembacaan ini kami keluar," jelas Ari.

Kemudian hakim Dennie mengatakan,  dalam berita acara nanti tentunya akan tercatat atas nama keterangan saksi tersebut dibacakan.

"Dan tolong dicatat bahwa di persidangan kami menolak itu," jelas Ari.

(TribunNewsmaker/BangkaPos)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 4/4
Tags:
Rini SoemarnoTom Lembong
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved