Breaking News:

BSU Tahap 1 Sudah Cair Tapi Belum Dapat Transferan Rp 600 Ribu? Ini Jadwal Pencairan Tahap 2

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 1 sudah cair, tapi masih belum dapat transferan Rp 600 ribu? ini jadwal pencairan selanjutnya.

Editor: galuh palupi
Freepik.com
ILUSTRASI UANG - Foto ini diambil pada Minggu (9/2/2025) dari Freepik, memperlihatkan ilustrasi uang. Berikut penyebab gagal mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, terdapat 5 faktor. 

"Kami minta seluruh perusahaan dan pekerja mengecek ulang data rekening. HRD bisa memastikan data valid melalui kanal Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP)," lanjutnya.

Cara HRD Memperbarui Data Rekening Pekerja

Pembaruan data rekening pekerja harus dilakukan oleh pihak perusahaan atau HRD melalui kanal resmi SIPP BPJS Ketenagakerjaan. 

Berikut langkah-langkahnya: 

  • Akses https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Masukkan username dan password (khusus untuk petugas perusahaan/HRD) 
  • Klik "Login" untuk masuk ke halaman utama 
  • Pilih submenu "Pengkinian Data BSU" di menu "BSU Tahun 2025" 
  • Klik "Download Template" untuk mengisi data baru 
  • Isi data di template Excel yang meliputi: nama bank, nomor rekening, nama rekening, dan nomor HP 
  • Upload file yang telah diisi dan klik "Setuju, Lanjutkan Upload" 
  • Setelah pengkinian data selesai, status kelengkapan dan validitas akan terlihat di sistem SIPP. 
  • Pembaruan data ini penting agar proses penyaluran BSU tidak terhambat.

Solusi yang Harus Dilakukan Pekerja Jika Dana BSU 2025 Tak Kunjung Cair

Bila pekerja merasa memenuhi syarat tetapi belum menerima BSU, hal yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa data rekening yang tercantum sudah benar.

Karena akses SIPP hanya tersedia bagi HRD, pekerja sebaiknya menghubung bagian kepegawaian di perusahaan masing-masing untuk memastikan pembaruan telah dilakukan.

Selain itu, penting juga untuk memeriksa apakah nama sudah tercantum dalam daftar penerima bansos penebalan, yang juga menjadi bagian dari program bantuan pemerintah tahun ini. (Tribunnewsmaker/Tribun Tangerang)

Tags:
BSUKemnakerBantuan Subisidi Upah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved