Breaking News:

Bansos dan BLT

Cara Cek BSU dengan NIK Nomor Induk Kependudukan 2025 di Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara cek BSU dengan Nomor Induk Kependudukan 2025 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Editor: Candra Isriadhi
Freepik.com
ILUSTRASI UANG - Foto ini diambil pada Minggu (9/2/2025) dari Freepik, memperlihatkan ilustrasi uang. Berikut penyebab gagal mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, terdapat 5 faktor. 

Sistem akan menampilkan status kelayakan pekerja sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2025.

Bila masih dalam proses verifikasi, sistem akan menampilkan notifikasi dan meminta pekerja untuk melakukan pengecekan selanjutnya secara berkala.

ILUSTRASI UANG - Foto ini diambil pada Minggu (9/2/2025) dari Freepik, memperlihatkan ilustrasi uang. Berikut penyebab gagal mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, terdapat 5 faktor.
ILUSTRASI UANG - Foto ini diambil pada Minggu (9/2/2025) dari Freepik, memperlihatkan ilustrasi uang. Berikut penyebab gagal mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, terdapat 5 faktor. (Freepik.com)

Selain memalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, cek BSU dengan NIK 2025 juga bisa diakses dengan aplikasi JMO. Berikut tahapannya:

Unduh dan buka aplikasi JMO

Login dengan akun terdaftar

Bila belum terdaftar, lakukan pendaftaran akun

Buka aplikasi JMO

Pada halaman depan, scroll ke bawah pada halaman utama, pilih menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)"

Klik tombol "Klik Disini"

Isi data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor handphone, dan email aktif

Klik "Lanjutkan", dan sistem akan menampilkan status BSU.

Sementara untuk proses pengecekan status penerima yang sudah diproses di Kemnaker, pekerja bisa mengeceknya di laman https://bsu.kemnaker.go.id/.

Namun sampai hari ini, Senin 23 Juni 2025 pukul 15.00 WIB, situs tersebut belum bisa menampilkan informasi proses validasi maupun tahapan pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
NIKNomor Induk KependudukanBSUBantuan Subsidi Upah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved