Jadi Tersangka Korupsi, Topan Ginting Dijuluki 'The Golden Boys Medan', Dilantik Menantu Jokowi
Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting (TOP) yang baru saja jadi tersangka korupsi dijuluki 'The Golden Boys Medan'.
Editor: galuh palupi
Hal ini disampaikan Asep Guntur dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/6/2025) sore.
Asep mengatakan bahwa pihaknya masih mengikuti (menelusuri) aliran uang korupsi yang didistribusikan.
Untuk sementara ini, Komisi Pemberantasan Kerupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut), Jumat (27/6/2025).
Adapun kelima tersangka adalah:
1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
2. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3. Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.
4. M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG).
5. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Rayhan juga merupakan anak dari Akhirun.
"Menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu satu TOP dan RES, untuk perkara di Dinas PUPR," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
"Kemudian Heliyanto untuk perkara yang di PJN," sambungnya.
Asep menambahkan, Akhirudin dan anaknya, Rayhan, merupakan pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga tersangka dari dua dinas yang berbeda.
KIR dan RAY diduga memberikan uang senilai Rp 2 miliar pada tiga orang pejabat pemerintahan untuk memuluskan proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1.
"Yang kemungkinan besar uang Rp 2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek berkaitan dengan pembangunan jalan," tandas Asep.
Akhirudin dan Rayhan pun disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Tribun Medan
Profil Menpar Widiyanti Putri, Diisukan Minta Air Galon untuk Mandi saat Kunker, Putri Konglomerat |
![]() |
---|
Sosok Widiyanti Putri, Menteri Pariwisata Disebut Minta Air Galon untuk Mandi, Kinerja Dibongkar |
![]() |
---|
Sosok Hermanto Ketua DPRD OKU Timur Ikut Kejar Pencuri yang Berusaha Kabur, Redam Amarah Warga |
![]() |
---|
Sosok Dony Oskaria Plt Menteri BUMN Pengganti Erick Thohir, Dulunya Pernah Kerja Jadi Call Center |
![]() |
---|
Sosok M Qodari Ditunjuk Jadi Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Awal Berkarier Sebagai Peneliti |
![]() |
---|