Breaking News:

Jadi Tersangka Korupsi, Topan Ginting Dijuluki 'The Golden Boys Medan', Dilantik Menantu Jokowi

Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting (TOP) yang baru saja jadi tersangka korupsi dijuluki 'The Golden Boys Medan'.

Editor: galuh palupi
YouTube Tribun Pontianak
TOPAN GINTING KORUPSI - Capture video YouTube Tribun Pontianak tentang karir moncer Topan Ginting. Topan Ginting dijuluki 'anak emas Medan; karena karirnya moncer 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting (TOP) yang baru saja jadi tersangka korupsi dijuluki 'The Golden Boys Medan'.

Julukan itu diberikan karena karirnya moncer sebelum akhirnya jadi tersangka korupsi.

Topan Ginting baru empat bulan ini dilantik Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menjadi kepala dinas.

Ia dilantik oleh Bobby pada 24 Februari 2025 lalu.

Bukan rahasia lagi, kalau Topan Ginting merupakan pejabat muda "anak emas" Bobby Nasution.

OTT KPK - Capture YouTube Tribun Sumsel menampilkan sosok Topan Obaja Putra Ginting. Topan yang jadi tersangka korupsi disebut-sebut sebagai orang dekat Bobby Nasution menantu Jokowi
OTT KPK - Capture YouTube Tribun Sumsel menampilkan sosok Topan Obaja Putra Ginting. Topan yang jadi tersangka korupsi disebut-sebut sebagai orang dekat Bobby Nasution menantu Jokowi (Capture YouTube Tribun Sumsel)

Sejak Bobby Nasution duduk sebagai Wali Kota Medan, karir Topan Ginting terus melambung bak roket.

Baca juga: Sepak Terjang Nadiem Makarim, Mendikbud Tersandung Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Pendiri Gojek

Dari jabatan Camat Medan Tuntungan, ia dipromosikan Bobby Nasution sebagai Kepala Dinas PU atau Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, serta pernah duduk sebagai Pelaksana tugas (Pj) Sekda Kota Medan.

Ketika Bobby Nasution terplih sebagai Gubernur Sumut, ia lalu menarik Topan duduk sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Tingkat Provinsi. Tentu saja jabatan itu sangat "basah" dan sarat dengan proyek. 

Nilai harta kekayaan Topan juga meningkat pesat sejak ia menduduki posisi eleson II di masa Pemerintahan Bobby, baik sewaktu di Pemko Medan maupun setelah duduk sebagai Kepala Dinas di Pemprov Sumut.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2024, Topan Ginting memiliki nilai harta kekayaan sebesar Rp 4,9 miliar.

"Total harta kekayaan Rp. 4.991.948.201," demikian tertulis di LHKPN KPK milik Topan yang dilihat Tribun Medan, Sabtu (28/6/2025). 

Harta kekayaan tersebut terdiri dari empat tanah dan bangunan senilai Rp 2 miliar. Empat tanah dan bangunan tersebut berada di Kota Medan.

Topan juga melaporkan memiliki dua unit, yakni mobil Innova senilai Rp 380 juta dan mobil Toyota landcruiser hardtop senilai Rp 200 juta. Serta harta bergerak lainnya sebesar Rp 86,5 juta.

Selain itu, Topan melaporkan memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 2,2 miliar. Namun, Topan tercatat tidak memiliki utang.

Terjaring OTT KPK

SOSOK TOPAN - Plt Kepala Dinas Pendidikan Topan Ginting
SOSOK TOPAN - Plt Kepala Dinas Pendidikan Topan Ginting (TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI)

Sebagaimana diberitakan Tribun-medan.con di sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalan.

Baca juga: Sepak Terjang Nadiem Makarim, Mendikbud Tersandung Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Pendiri Gojek

Penetapan tersangka itu diketahui pada saat KPK lakukan konferensi pers, di Jakarta, Selasa (28/6/2024).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengungkap total nilai proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) dari hasil dua operasi tangkap tangan (OTT) senilai Rp 231,8 miliar.

Asep menjelaskan, dua kasus dugaan korupsi proyek jalan itu terungkap setelah penyidik menggelar OTT pertama pada Kamis (26/6/2025).

"Setelah melaui proses pemantauan, kami cari data juga bahwa ada proyek pembangunan jalan, ada di dua tempat. Pertama, proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Asep kemudian merinci proyek-proyek jalan yang ada di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut.

Proyek pertama, yakni Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar.

Kemudian, Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar.

Lalu, Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025.

Terakhir, proyek Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2025.

"Kegiatan tangkap tangan kedua, terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di satuan kerja pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara," ujar Asep kemudian.

Rinciannya, proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp 96 miliar.

Lalu, proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar. 

"Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar," tutur Asep.

Baca juga: Sepak Terjang Muzakir Manaf Gubernur Aceh Tinggalkan Bobby Nasution, Anak Petani eks Panglima GAM

Asep Guntur juga mengatakan, penyidik KPK berpotensi akan memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution jika diperlukan, terkait penelusuran aliran uang kasus korupsi PUPR Sumut.

SOSOK TOPAN - Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Topan Ginting saat diwawancara di kantornya, Kamis (7/10/2021).
SOSOK TOPAN - Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Topan Ginting saat diwawancara di kantornya, Kamis (7/10/2021). (TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY)

Hal ini disampaikan Asep Guntur dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/6/2025) sore.

Asep mengatakan bahwa pihaknya masih mengikuti (menelusuri) aliran uang korupsi yang didistribusikan.

Untuk sementara ini, Komisi Pemberantasan Kerupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut), Jumat (27/6/2025).

Adapun kelima tersangka adalah: 

1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

2. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

3. Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

4. M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG).

5. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Rayhan juga merupakan anak dari Akhirun.

"Menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu satu TOP dan RES, untuk perkara di Dinas PUPR," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

"Kemudian Heliyanto untuk perkara yang di PJN," sambungnya.

Asep menambahkan, Akhirudin dan anaknya, Rayhan, merupakan pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga tersangka dari dua dinas yang berbeda.

KIR dan RAY diduga memberikan uang senilai Rp 2 miliar pada tiga orang pejabat pemerintahan untuk memuluskan proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1.

"Yang kemungkinan besar uang Rp 2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek berkaitan dengan pembangunan jalan," tandas Asep.

Akhirudin dan Rayhan pun disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tiga tersangka lainnya, yakni Topan Ginting, Rasuli Siregar, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung 28 Juni sampai 17 Juli 2025. "Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Asep. (Tribunnewsmaker/Tribun Medan)

Sumber: Tribun Medan
Tags:
Topan Obaja Putra GintingJokowiBobby NasutionMedan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved