Alasan Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya, Gegara Dicegah ke Luar Negeri Terkait Piutang Negara
Terungkap alasan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke PTUN Jakarta
Editor: galuh palupi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terungkap alasan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu dilayangkan Tutut Soeharto karena dirinya dilarang bepergian ke luar negeri terkait dengan masalah piutang negara.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Tutut teregister dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.
Gugatan didaftarkan pada 12 September 2025.
Keputusan yang digugat adalah Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam rangka pengurusan piutang negara tertanggal 17 Juli 2025, ketika Kemenkeu masih dipimpin Sri Mulyani.

Agenda pemeriksaan persiapan perkara dijadwalkan pada Selasa (23/9/2025).
Baca juga: Sepekan Jadi Menteri Keuangan, Purbaya Sudah Digugat Tutut Soeharto di PTUN: Momen Panas di Kemenkeu
PTUN belum menampilkan nama majelis hakim, panitera pengganti, maupun juru sita yang menangani kasus tersebut.
Tutut Soeharto diwakili kuasa hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo, yang telah membayarkan uang panjar perkara sebesar Rp 900.000.
Dari jumlah itu, pengadilan sudah menarik dana Rp205.000 untuk biaya pendaftaran, pemberkasan, dan panggilan sidang.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Tutut maupun Kementerian Keuangan terkait gugatan tersebut.
Timeline Kasus Gugatan Tutut Soeharto
17 Juli 2025 – Menteri Keuangan (saat itu Sri Mulyani) menerbitkan SK Nomor 266/MK/KN/2025 tentang pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Tutut Soeharto.
9 September 2025 – Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani.
12 September 2025 – Gugatan Tutut Soeharto resmi didaftarkan di PTUN Jakarta, teregister dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.
17 September 2025 – Status perkara tercatat “pemeriksaan persiapan” di SIPP PTUN Jakarta.
Sumber: Tribunnews.com
Kekayaan Fantastis Qodari, Kepala Staf Kepresidenan yang Dilantik Prabowo, Punya 176 Bidang Tanah! |
![]() |
---|
Sosok Wayan Koster Gubernur Bali Minta Guru ASN Donasi Korban Banjir hingga Rp 1,25 Juta, Dulu Dosen |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru yang Ditahan Karena Dugaan Hasut Demo Rusuh |
![]() |
---|
Usai Dilantik Jadi Menpora, Erick Thohir Disarankan Roy Suryo Mundur dari Ketum PSSI: Biar Bisa Adil |
![]() |
---|
Sosok Telsi Deniarti, Istri Kedua Arlan Wali Kota Prabumulih, Sosialita, Wajah Terlihat Paling Muda |
![]() |
---|