Breaking News:

Sosok

Sosok & Profil Nurhadi, Eks Sekretaris MA Ditangkap KPK Lagi, Baru Bebas Setelah 6 Tahun Dipenjara

Simak sosok dan profil Nurhadi, mantan Sekretaris MA ditangkap KPK lagi terkait kasus TPPU, padahal baru bebas, ini perjalanan kasusnya.

Editor: ninda iswara
Tribunnews/ Herudin
PROFIL NURHADI - Inilah sosok Nurhadi, mantan Sekretaris MA ditangkap KPK lagi atas kasus TPPU, padahal baru bebas setelah 6 tahun dipenjara. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Belum lama menghirup udara bebas, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, kembali berurusan dengan hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkapnya pada Minggu dini hari, 29 Juni 2025, tak lama setelah ia selesai menjalani masa hukuman enam tahun penjara di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Penangkapan ini dilakukan karena keterlibatan Nurhadi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di lingkungan MA.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal tersebut.

"KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada Saudara NHD (Nurhadi) di Lapas Sukamiskin," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 30 Juni 2025.

Baca juga: Sosok & Profil Hoho Alkaf Kades Bertato Banjarnegara, Hibahkan Mobil Pribadi, Dipuji soal Dana Desa

Kasus Suap dan Gratifikasi yang Membuat Nurhadi Dipenjara

Nama Nurhadi sebelumnya sudah dikenal publik usai terseret dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA dengan nilai fantastis, Rp 46 miliar.

Saat itu, ia divonis enam tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dalam putusan tersebut, Nurhadi dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,7 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, terkait pengurusan dua perkara di MA pada rentang waktu 2014–2016.

Tak hanya itu, ia juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 13,7 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di berbagai tingkat pengadilan, dari pertama hingga kasasi dan peninjauan kembali (PK).

Meski KPK sempat mengajukan kasasi untuk menuntut hukuman lebih berat, Mahkamah Agung tetap memutuskan vonis enam tahun penjara bagi Nurhadi pada 24 Desember 2021.

Selain itu, ia tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti senilai total Rp 83 miliar yang sempat dituntut jaksa.

Insiden Kekerasan di Rutan KPK

Tingkah Nurhadi di balik jeruji pun sempat jadi sorotan. Pada 29 Juli 2021, ia dilaporkan melakukan pemukulan terhadap seorang petugas Rutan KPK yang bertugas di Rutan Ground A, Gedung ACLC, Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Plt Juru Bicara KPK kala itu, Ali Fikri, membenarkan insiden tersebut.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Tags:
NurhadiKPKMahkamah Agung
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved