Breaking News:

Program Kerja Kepala Daerah

Program Kerja Bupati Sukabumi Asep Japar, Targetkan Program Sukabumi Leucir Beres 2 Tahun ke Depan

Inilah program kerja Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Jawa Barat, Asep Japar dan Andreas.

Editor: Delta LP
Newsmaker Kolase/Wikipedia
PROGRAM BUPATI SUKABUMI - Inilah program kerja Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Jawa Barat, Asep Japar dan Andreas. 

Kedua ASN ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pelayanan persampahan tahun anggaran 2024.  

Kedua tersangka tersebut adalah TS, pejabat pembuat komitmen merangkap Kuasa Pengguna Anggaran, dan HR, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tanggal 18 Maret 2025. 

"Berdasarkan hasil penyidikan kejaksaan menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam kegiatan pemeliharaan kendaraan truk dan pick-up operasional angkutan sampah," ujarnya, Kamis (26/06/2025).

PROGRAM BUPATI SUKABUMI - Bupati Sukabumi, Asep Japar saat bersih bersih sampah di Sungai Cipalabuan, Asep Japar mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan usai 2 pejabat DLH ditetapkan tersangka. Ia pun telah mengintruksikan seluruh jajaran pemerintahan dapat mengelola sampah dengan baik.
PROGRAM BUPATI SUKABUMI - Bupati Sukabumi, Asep Japar saat bersih bersih sampah di Sungai Cipalabuan, Asep Japar mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan usai 2 pejabat DLH ditetapkan tersangka. Ia pun telah mengintruksikan seluruh jajaran pemerintahan dapat mengelola sampah dengan baik. (Dok. Pemkab Sukabumi)

Sebelumnya laporan hasil pemeriksaan audit Inspektorat Kabupaten Sukabumi perbuatan kedua tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 877.233.225.

"Modusnya dengan cara markup anggaran pembelian sperpart. Contohnya beli 1 oli, ditulisjadi 4. Misal harga Rp20 ribu jadi Rp40 ribu," jelas Agus.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pasal alternatif, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

"Minimal penjara 4 tahun. Kedua tersangka ditahan di Lapas Warungkiara II A untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, hingga 15 Juli 2025," ungkap Agus.

Merespons penetapan dua orang ASN di DLH menjadi tersangka, Bupati Sukabumi, Asep Japar mengaku pihaknya mengikuti proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak Kejaksaan.

Menyikapi masalah sampah, Asep Japar mengatakan, pihaknya sudah mengintruksikan kepada seluruh jajaran pemerintahan mulai dari Dinas, Kecamatam, Desa/Kelurahan, agar benar-benar menangani masalah sampah di lingkungan masing-masing.

Asep Japar menegaskan, ketika sampah dibiarkan dan tidak ditangani, serta masyarakat masih membuang sampah sembarangan, hal itu dapat membawa bencana.

"Karena kalau misalkan sampah dibiarkan itu bisa mengakibatkan bencana, mudah-mudahan kesadaran untuk membuang sampah, mudah-mudahan masyarakat Kabupaten Sukabumi betul-betul sadar, jangan sampai nanti persoalan sampah dibiarkan itu membawa bencana," kata Asep Japar. (TribunNewsmaker/TribunJabar)

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Asep JaparAndreasSukabumiJawa Barat
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved